Minggu, 28 Februari 2016

Akad AL-Wadi'ah

MAKALAH AKAD AL-WADI’AH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah




Disusun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2015

KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah.

Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah kami. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, guna pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



   Yogyakarta, 27 April 2015


 Penyusun
Muhammad Hanan Safei








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................
1.1 Latar Belakang....................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................
1.3 Tujuan Penulisan..............................................................................................
1.4 Manfaat Penullisan...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................
A.   Definisi Al-Wadi’ah .............................................................................................
B.   Hukum dan Dalil Wadiah ...................................................................................
C.   Rukun dan Syarat Wadiah .................................................................................
D.   Jenis-jenis Al-Wadi’ah ........................................................................................
E.   Skema Al-Wadiah ..............................................................................................
F.    HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN .............................................................
G.   Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah .........................................................................................
H.   Jaminan Wadiah .................................................................................................
I.      Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah) .............................................

BAB III PENUTUP................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Al-wadiah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan dana pihak ketiga.  Al-wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah, yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah ini.
1.2    Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud akad al-wadi’ah?      
2. Apa saja jenis al-wadiah tersebut?
3. Apa yang dimaksud giro wadiah?
4. Apa yang dimaksud tabungan wadiah?
1.3    Tujuan
1. Dapat menjelaskan apa yang dimaksud akad al-wadi’ah
2. Dapat menyebutkan jenis-jenis al-wadiah.
3. Dapat menjelaskan giro wadiah.
4. Dapat menjelaskan tabungan wadiah
1.4   Manfaat Penulisan
Dengan adanya penulisan Makalah ini, penulis berharap Makalah ini bermanfaat   untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan pembaca dan sebagai metode pengumpulan data tentang pembahasan Akad Al-Wadi’ah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Al-Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

v  Menurut ulama madzhab hanafi mendefinisikan :

تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة

“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

v  Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan :

توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص

“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
Menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
Menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
Menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
Menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.

B.  Hukum dan Dalil Wadiah
Al-Qur’an :
n  An-Nisa : 58
            “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di anatara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat “
n  Al-Baqarah : 283
            “ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist :
n  Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada orang yang  mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati  orang yang mengkhianati anda”
n  Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”
C.  Rukun dan Syarat Wadiah
Ø  Sighat (akad), adapun syaratnya adalah :
Ø  Lafadz dari kedua belah pihak dan tidak ada penolakannya dari pihak lainnya. Dan lafadz tersebut harus dikatakan di depan kedua belah pihak yang berakad (Mudi’ dan wadii’)
Ø  Orang yang berakad, yaitu : Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang dititipkan (Wadii’). Adapun syarat dari orang yang berakad adalah :
§  Baligh
§  Berakal
§  Kemauan sendiri, tidak dipaksa.
Ø  Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadiah ini.

D.  Jenis-jenis Al-Wadi’ah

Ø  Wadiah yad amanah : Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
Ø  Wadiah yad dhamanah : Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.



E.  Skema Al-Wadi’ah

Skema Wadiah Yad Amanah



 











Wadiah Yad al Amanah
     Akad Wadiah yad Amanah, tidak ada di lembaga perbankan.
     Jika barang hilang/rusak bukan karena kelalaian atau alasan-alasan syar’iy lainnya , maka mustawda’ tidak bertanggung jawab.

Dimana sipenitip barang hanya menitipkan barangnya ke penerima titipan.





Skema Wadiah Yad Amanah


 
















Dimana sipemilik barang menitipkan barangnya ke Bank (penyimpan) kemudian Bank (penyimpan) menggunakan barang tersebut kepada pengguna dana dengan akad Mudhorobah. Bank menerima bagi hasil dan bank memberikan bonus kepada si pemilik barang, tetapi bonus tersebut tidak wajib diberikan.
Pengertian bonus dalam yad dhamanah
Bonus merupakan pemberian dari penerima titipan (bank) kepada pemilik (nasabah) yang tidak diperjanjikan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank syariah tersebut. Bila bank syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan memberikan bonus kepada pihak nasabah. Tetapi pemberian bonus bersifat tidak mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak.

F.  HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN

Ø  Sunnah
Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu bentuk sikap tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran, tolong-menolong secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
Ø  Wajib
Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
Ø  Haram
Apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda-benda titipan berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
Ø  Makruh
Bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.

G.  Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah

Perubahan sifat amanat berubah menjadi wadi’ah yang bersifat dhamanah (ganti rugi):
1.      Barang itu tidak dipelihara oleh orang yang dititipi. Dengan demikian halnya apabila ada orang lain yang akan merusaknya, tetapi dia tidak mempertahankannya, sedangkan dia mampu mengatasi (mencegahnya).
2.      Barang titipan itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi, kemudian barang itu rusak atau hilang. Sedangkan barang titipan  seharusnya dipelihara, bukan dimanfaatkan.
3.      Orang yang dititipi mengingkari ada barang titipan kepadanya. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam akad wadi’ah disebutkan jenis barangnya dan jumlahnya ataupun sifat-sifat lain, sehingga apabila terjadi keingkaran dapat ditunjukkan buktinya.
4.      Orang yang menerima titipan barang itu, mencampuradukkan dengan barangan pribadinya  sehingga sekiranya ada yang rusak atau  hilang, maka sukar untuk menentukannya, apakah barangnya sendiri yang rusak (hilang) atau barnag titipan itu.
5.      Orang yang menerima titipan itu tidak menepati syarat-syarat yang dikemukakan oleh penitip barang itu, seperti tempat penyimpanan dan syarat-syarat lainnya.

H.   Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah

Beberapa ulama berpendapat mengenai pengambilan laba atau bonus dalam wadi’ah, yaitu:
1.      Menurut ulama syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan diawal akad ketika memanfaakan barang yang dititipkan dan akadnya bisa dikatakan gugur.
2.      Menurtu ulama maliki dan hambali dapat menerima bonus yang diberikan oleh orang yang dititipi.
3.      Sedangkan imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama maliki keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas negara).


I.    Jaminan Wadiah

1.   Menurut ulama malikiyah, sebab adanya jaminan adalah:
·         Menitipkan barang selain penerimaan titipan (wadi’) tanpa uzur sehingga ketika minta dikembalikan, wadiah sudah hilang
·         Pemindahan wadi’ah dari negara kenegara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah kerumah
·         Mencampur adukkan eadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan
·         Pemanfaatan wadiah
·         Meletakkan titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
·         Menyalahi cara pemeliharaan.
2.   Menurut ulama syafi’iyah sebab adanya jaminna adalah:
·         Meletakkan wadiah pada orang lain tanpa izin
·         Meletakkan pada tempat yang tidak aman
·         Pemindahan ketempat yang tidak aman
·         Melalaikan kewajiban menjaganya
·         Berpaling dari menjaga sehingga barang rusak
·         Memanfaatkan wadiah
3.   Menurut ulama hanabilah, sebab adanya jaminan adalah:
·          Menitipkan pada orang lain tanpa ada uzur
·          Melalaikan pemeliharaan barang
·          Menyalahi pemeliharaan yang telah disepakati
·         Mencampurkan dengan barang yang lain sehingga sulit untuk dihilangkan
·         Pemanfaatan barang

J.   Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah)

1. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan     menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan
– Rekening pemilik tunggal
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum
– Rekening kemitraan
– Rekening titipan
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa
– Instruksi siaga (standing instruction)
– Transfer dana otomatis
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening

2. Tabungan wadiah
Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:                             
1.Al-wadiah merupakan simpanan murni dari pihak yang menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
2.Wadi’ah Yad Al-Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip(muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan(mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
3.Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan.
4.Giro Wadiah
Bank  sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
5.Tabungan Wadiah
 Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah.

DAFTAR PUSTAKA


Muhammad, Abu Bakar. Fiqih Islam, Terjemah Fathul Qarib
Ghazaly Rahman Abdul, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Kencana. Jakarta
Muslich Wardi Ahmad. 2010. Fiqh Muamalat. Amzah. Jakarta




 MAKALAH AKAD AL-WADI’AH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah




Disusun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2015

KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah.

Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah kami. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, guna pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



   Yogyakarta, 27 April 2015


 Penyusun
Muhammad Hanan Safei








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................
1.1 Latar Belakang....................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................
1.3 Tujuan Penulisan..............................................................................................
1.4 Manfaat Penullisan...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................
A.   Definisi Al-Wadi’ah .............................................................................................
B.   Hukum dan Dalil Wadiah ...................................................................................
C.   Rukun dan Syarat Wadiah .................................................................................
D.   Jenis-jenis Al-Wadi’ah ........................................................................................
E.   Skema Al-Wadiah ..............................................................................................
F.    HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN .............................................................
G.   Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah .........................................................................................
H.   Jaminan Wadiah .................................................................................................
I.      Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah) .............................................

BAB III PENUTUP................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Al-wadiah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan dana pihak ketiga.  Al-wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah, yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah ini.
1.2    Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud akad al-wadi’ah?      
2. Apa saja jenis al-wadiah tersebut?
3. Apa yang dimaksud giro wadiah?
4. Apa yang dimaksud tabungan wadiah?
1.3    Tujuan
1. Dapat menjelaskan apa yang dimaksud akad al-wadi’ah
2. Dapat menyebutkan jenis-jenis al-wadiah.
3. Dapat menjelaskan giro wadiah.
4. Dapat menjelaskan tabungan wadiah
1.4   Manfaat Penulisan
Dengan adanya penulisan Makalah ini, penulis berharap Makalah ini bermanfaat   untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan pembaca dan sebagai metode pengumpulan data tentang pembahasan Akad Al-Wadi’ah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Al-Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

v  Menurut ulama madzhab hanafi mendefinisikan :

تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة

“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

v  Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan :

توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص

“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
Menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
Menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
Menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
Menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.

B.  Hukum dan Dalil Wadiah
Al-Qur’an :
n  An-Nisa : 58
            “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di anatara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat “
n  Al-Baqarah : 283
            “ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist :
n  Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada orang yang  mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati  orang yang mengkhianati anda”
n  Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”
C.  Rukun dan Syarat Wadiah
Ø  Sighat (akad), adapun syaratnya adalah :
Ø  Lafadz dari kedua belah pihak dan tidak ada penolakannya dari pihak lainnya. Dan lafadz tersebut harus dikatakan di depan kedua belah pihak yang berakad (Mudi’ dan wadii’)
Ø  Orang yang berakad, yaitu : Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang dititipkan (Wadii’). Adapun syarat dari orang yang berakad adalah :
§  Baligh
§  Berakal
§  Kemauan sendiri, tidak dipaksa.
Ø  Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadiah ini.

D.  Jenis-jenis Al-Wadi’ah

Ø  Wadiah yad amanah : Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
Ø  Wadiah yad dhamanah : Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.



E.  Skema Al-Wadi’ah

Skema Wadiah Yad Amanah



 










Wadiah Yad al Amanah
     Akad Wadiah yad Amanah, tidak ada di lembaga perbankan.
     Jika barang hilang/rusak bukan karena kelalaian atau alasan-alasan syar’iy lainnya , maka mustawda’ tidak bertanggung jawab.

Dimana sipenitip barang hanya menitipkan barangnya ke penerima titipan.





Skema Wadiah Yad Amanah


 















Dimana sipemilik barang menitipkan barangnya ke Bank (penyimpan) kemudian Bank (penyimpan) menggunakan barang tersebut kepada pengguna dana dengan akad Mudhorobah. Bank menerima bagi hasil dan bank memberikan bonus kepada si pemilik barang, tetapi bonus tersebut tidak wajib diberikan.
Pengertian bonus dalam yad dhamanah
Bonus merupakan pemberian dari penerima titipan (bank) kepada pemilik (nasabah) yang tidak diperjanjikan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank syariah tersebut. Bila bank syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan memberikan bonus kepada pihak nasabah. Tetapi pemberian bonus bersifat tidak mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak.

F.  HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN

Ø  Sunnah
Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu bentuk sikap tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran, tolong-menolong secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
Ø  Wajib
Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
Ø  Haram
Apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda-benda titipan berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
Ø  Makruh
Bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.

G.  Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah

Perubahan sifat amanat berubah menjadi wadi’ah yang bersifat dhamanah (ganti rugi):
1.      Barang itu tidak dipelihara oleh orang yang dititipi. Dengan demikian halnya apabila ada orang lain yang akan merusaknya, tetapi dia tidak mempertahankannya, sedangkan dia mampu mengatasi (mencegahnya).
2.      Barang titipan itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi, kemudian barang itu rusak atau hilang. Sedangkan barang titipan  seharusnya dipelihara, bukan dimanfaatkan.
3.      Orang yang dititipi mengingkari ada barang titipan kepadanya. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam akad wadi’ah disebutkan jenis barangnya dan jumlahnya ataupun sifat-sifat lain, sehingga apabila terjadi keingkaran dapat ditunjukkan buktinya.
4.      Orang yang menerima titipan barang itu, mencampuradukkan dengan barangan pribadinya  sehingga sekiranya ada yang rusak atau  hilang, maka sukar untuk menentukannya, apakah barangnya sendiri yang rusak (hilang) atau barnag titipan itu.
5.      Orang yang menerima titipan itu tidak menepati syarat-syarat yang dikemukakan oleh penitip barang itu, seperti tempat penyimpanan dan syarat-syarat lainnya.

H.   Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah

Beberapa ulama berpendapat mengenai pengambilan laba atau bonus dalam wadi’ah, yaitu:
1.      Menurut ulama syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan diawal akad ketika memanfaakan barang yang dititipkan dan akadnya bisa dikatakan gugur.
2.      Menurtu ulama maliki dan hambali dapat menerima bonus yang diberikan oleh orang yang dititipi.
3.      Sedangkan imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama maliki keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas negara).


I.    Jaminan Wadiah

1.   Menurut ulama malikiyah, sebab adanya jaminan adalah:
·         Menitipkan barang selain penerimaan titipan (wadi’) tanpa uzur sehingga ketika minta dikembalikan, wadiah sudah hilang
·         Pemindahan wadi’ah dari negara kenegara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah kerumah
·         Mencampur adukkan eadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan
·         Pemanfaatan wadiah
·         Meletakkan titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
·         Menyalahi cara pemeliharaan.
2.   Menurut ulama syafi’iyah sebab adanya jaminna adalah:
·         Meletakkan wadiah pada orang lain tanpa izin
·         Meletakkan pada tempat yang tidak aman
·         Pemindahan ketempat yang tidak aman
·         Melalaikan kewajiban menjaganya
·         Berpaling dari menjaga sehingga barang rusak
·         Memanfaatkan wadiah
3.   Menurut ulama hanabilah, sebab adanya jaminan adalah:
·          Menitipkan pada orang lain tanpa ada uzur
·          Melalaikan pemeliharaan barang
·          Menyalahi pemeliharaan yang telah disepakati
·         Mencampurkan dengan barang yang lain sehingga sulit untuk dihilangkan
·         Pemanfaatan barang

J.   Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah)

1. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan     menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan
– Rekening pemilik tunggal
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum
– Rekening kemitraan
– Rekening titipan
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa
– Instruksi siaga (standing instruction)
– Transfer dana otomatis
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening

2. Tabungan wadiah
Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:                             
1.Al-wadiah merupakan simpanan murni dari pihak yang menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
2.Wadi’ah Yad Al-Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip(muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan(mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
3.Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan.
4.Giro Wadiah
Bank  sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
5.Tabungan Wadiah
 Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah.

DAFTAR PUSTAKA


Muhammad, Abu Bakar. Fiqih Islam, Terjemah Fathul Qarib
Ghazaly Rahman Abdul, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Kencana. Jakarta
Muslich Wardi Ahmad. 2010. Fiqh Muamalat. Amzah. Jakarta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar