Minggu, 28 Februari 2016

Tafsir dan Hadist tentang Perkebunan

Makalah Perkebunan
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir & Hadist







di susun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)





FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015-2016




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya  mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir & Hadist.

Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran, guna pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


                                                                                               
                                                                                Yogyakarta,  30 Desember 2015


   Penyusun
(Muhammad Hanan Safei)















BAB I
Pendahuluan

            Perkebunan merupakan area tanah yang ditanami tanaman sebagai tanama pokok. Beberapa user terpenting dari perkebunan yaitu lahan tanah, tanaman dan factor pendukung deperti suhu, curah hujan sinar matahari, pupuk dan irigasi. Sebagai contoh perkebunan di Indonesia, terutama yang di ekspor pada umumnya bersal dari tanaman keras seperti, karet , kopi, the, kina dan coklat.bebrapa komoditi lain yang bukan tanaman keras adalah gula, tebu, lada, kapas, panili, tembakau dan lainnya. Sudah sewajarnya bahwa semakin luas lahan yang diolah, maka hasilnya pun semakin bertambah. Beberapa ayat al-Qur’an yang memberikan gambaran sebagai prinsip dasar bagi sector perkebunan yaitu QS. Al-Mu’minun: 18-20, QS. Al-An’am: 141 dan QS. Ar-Ra”d: 4.

Rumusan masalah
1.      Apa itu perkebunan?
2.      Manfaat apa yang diperoleh dari berkebun?
3.      Apa tujuan Allah menyiptakan tanah dan menganjurkan memanfaatkannya?
4.      Apa yang dianjurkan dari ayat-ayat yang Allah turunkan?
5.      Bagaimana cara memanfaatkan lahan kosong agar produktif dan bermanfaat untuk semua?
Tujuan
1.      Dapat mengetahui apa itu perkebunan
2.      Dapat mengetahui manfaat dari berkebun
3.      Dapat mengetahui tujuan Allah menciptakan alamsemesta
4.      Dapat mengetahui apa yang dianjurkan dari ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah
5.      Dapat mengetahui cara memanfaatkan lahan kosong agar bermanfaat bagi semua








BAB II
Pembahasan

A.    Definisi perkebunan

Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalamekosistem yang sesuai; mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuandan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat
.
B.     QS. Al-Mu’minun: 18-20
(18). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ ۖوَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ
Artinya:

Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.

(19). فَأَنْشَأْنَا لَكُمْ بِهِ جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ لَكُمْ فِيهَا فَوَاكِهُ كَثِيرَةٌ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ          
Artinya:
Lalu dengan air itu, Kami tumbuhkan untuk kamu kebun-kebun kurma dan anggur; di dalam kebun-kebun itu kamu peroleh buah-buahan yang banyak dan sebahagian dari buah-buahan itu kamu makan,
(20). وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ
Artinya:

Dan pohon kayu ke luar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan pemakan makanan bagi orang-orang yang makan.

Penjelasan :

            Dijelaskan pada QS. Al-Mu’minun ayat 17 bahwa Allah menciptakan  di atas manusia tujuh lapis langit, “khalaqna fauqakum sab’a thara’iqa”. Sebagaian langit berada diatas sebagian yang lain. Kemudian pada ayat selanjutnyan dijelaskan bahwa dengan penciptaan langit itu Allah turunkan air hujan dengan kadar yang diperlukan,”wa anzalna minas sama’I ma’an biqadirin”. Tidak terlalu lebat dan tidak terlalu sedikit yang tersimpan di dalam tanah,” fa’ askannahu fil ardhi”. Dengan terssimpannya air didalam membantu mengairi  kebutuhan perkebunan secara alami,” fa’ ansya na lakum bihi jannatin”. Dri kebun-kebun yang subur itulah  menghasilkan buah-buahan,”fiha fawakihu katsiratun”. Segala puji hanya kepada  Allah yang telah menciptakan  kesempurnaan system kehidupan ini, sehingga dengan hasil perkebunan itu manusia mendapatkan makanan,”waminha ta’kuluna”. Selain itu, hasil perkebunan lainnya juga bias dimanfaatkan unntuk mengelola makanan supaya lebih terasa enak,”tanbutu  bidduhni washibghin lil’aki’lana”. (dwi suwiknyo,2010:194)

C.    QS. Ar- Ra’d: 4

(4). وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الْأُكُلِ ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya:                                       
Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.

Pemjelasan :
 
Terdapat pula di bumi ini, bagian-bagian tanah yang berdekatan dan berdampingan, tetapi berlainan kesuburannya. Ada tanah yang sangat subur untuk ditanami apa saja,ada pula tanah yang hanya dapat ditanami pohon-pohon besar saja tetapi tidak baik untuk ditanami palawija atau sebaliknya. Dengan potensi lahan itu, bias ditanami kurma,anggur, semua tanaman yang termasuk jenis bercabang ataupun yang tidak bercabang. Semua tanaman itu disirami dengan air yang sama. Artinya, air yang sama asalnya dari air hujanyang tersimpan di tanah, sebagaimana dijelaskan pada QS. Al-Mu’minun ayat 18-20. Namun, menjadi tanda kebesaran Allah bahwa pertama, perbedaan kesuburan tanah dan kedua, perbedaan jenis tanaman, itu semua disirami dengan air yang sama tetapi memiliki rasa yang berbeda antara satu buah dengan buah lainnya, yuska bima’in wahidin wanufadhadhilu ba’dhaha ala ba’dhin fil ukuli. (dwi suwiknyo,2010:196)

D.    QS. Al-An’am: 141

141. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ :
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Penjelasan:

Sebagaimana dijelaskan pada QS. Al-mu’minun ayat 18-20 dan QS. Ar-Ra’d ayat 4 bahwa Allah menciptakan kebun-kebun yang berujung dan tidak berujung. Allah yang mencitakan pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang beraneka ragam rasanya saat diamakan. Pada QS.al-An’am ayat 141 ditegas kan bahwa selain untuk dimakan, hasil perkebunan itu hendaknya diberikan kepada yang berhak,” wa atu haqqahuyauma hashadihi”.,maimun bin mihran dan zaid bin al-A’sham meriwayatkan bahwa penduduk kota Madinah, apabila memanen kurma mereka membawa tangkai-tangkainnya ke masjid. Lalu diletakkan di sana sehinnga para fakir miskin berdatangan. Tangkai kurma itu di pukul hingga kurmanya berjatuhan dari tangkainnya dan fakir miskin mengambilnya untuk dimakan. Menurut S’id bin zabair, perintah sedekah ini berlaku sebelum turunnya zakat. Karena telah biasa seseorang yang memberikan seikat dari hasil tanamannya untuk fakir miskin, anak yatim dan untuk makan binatang. Pemberian ini adalah sedekah biasa karena ayat ini merupakan ayat makiyah, sedangkan zakat mulai diwajibkan pada fase hijriyah di Madinah. Kemudian, ayat ditutup dengan larangan untuk berlebih-lebihan karena bisa saja menyebabkan rasa kenyang yang berujung pada menumpuknya penyakit karena cara makan yang tidak terkontrol dengan baik, “wala tusrifu”.  (dwi suwiknyo,2010:198)

E.     Hadits mengolah lahan kosong

‘An a’isyata radhiyallahu anha aninnabiyyi shallallahu ‘alaihi wasallam qala man a’mara ardhan laisat li ahadin fahuwa ahaqqu, qala ‘urwatu qadha bihi umaru radhiyallahu ‘anhu fi khilafathihi (rawahul bukhariyyu).

Artinya: Bersumber dari Aisah r.a, Nabi Saw bersabda: “Baarang siapa yang mengelola atau membuka sebidang tanah, dan tanah itu tidak ada pemiliknya, maka ia berhak atas tanah itu”. Urwah berkata: Umar pernah melakukan hal itu pada masa ia menjadi khalifah. (HR. Bukhari)

Keterangan: Pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab, masyarakat dipersilahkan untuk membuka lahan baru (menghidupkan tanah yang mati). Hal ini dilakukan umar dengan tujuan menjalankan ajaran agama, seperti yang dikemukakan hadist ini. Umanr sangat memperhatikannya dan ia merealisasikan ajaran itu untuk kepentingan umum, lahan mati pun banyak dibuka dan dimiliki bersama untuk dimanfaatkan salahsatunya perkebunan.(syarwani,54)

F.     Hadist perintah untuk bercocok tanam

‘An jabiribni ‘abdillahi qala kana lirijalin fhudhulu ardhina mn ashabi rasulillahi shallallahu’alaihi wasallama, faqala rasulullahi shallallahu ‘alaihi wasallama, man kanat lahu fadhlu ardhin falyazra’hu au liyammahha akhahu fa’in aba falyumsik ardhahu (rawahu muslimun).

Artinya: Jabir bin Abdullah berkata, ada beberapa sahabat nabi yang memiliki tanah lebih. Maka Nabi Saw bersabda,” Barang siapa yang memiliki tanah lebih hendaklah ditanami atau diberikan kepada kawannya. Jika tidak mau memberikan maka tanah saja”.(HR.muslim).

Keterangan: Kita dianjurkan untuk mmanfaatkan tanah yang kita miliki. Adapun jika kita tidak mampu melakukannya, hendaklah tanah tersebut diberikan kepada orang lain yang siap dan mampu menggarapnya. Itulah perhatian islam terhadap lingkungan dan kemaslatan umatnya. (syarwani,4)

G.    Hadist tentang tanah harus selalu produktif siapapun penggarapnya

Hadist ini diterima dari Urwah (ibn zubair) dari Aisyah ra. Dari nabi saw. Ia bersabda, “Barang siapa yang memakmurkan tanah (menanaminya), yang tidak dimiliki siapapun, maka ia lebih berhak pada tanah itu’. Kata urwah,’ Umar menentukan demikian juga pada masa pemerintahannya”. (HR. al-Bukhari dan Ahmad). (Muhammad,alamin,94)

H.    Kewajiban zakat dalam perkebunan:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]











Bab III
Penutup

Kesimpulan
Perkebunan secara alami berada dalam sekema Allah yaitu diciptakannya tanah untuk berbagai jenis tanaman. Diturunkan air hujan yang satu, kemudian tersimpan didalam tanah dapat digunakan sebagai irigasi dan menjadi sumber kesuburan tanah. Karenanya, kebun-kebun itu berbuah yang bias dimakaman oleh mahluk hidup terutama manusia. Drngan etika konsumsi yang tidak berlebih-lebihan.  Sebagai rasa syukur, sebagaian kecil hasil pananenya juga disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan. La’ayatin liqaumin ya’qiluna.










Daftar Pustaka

Suwiknyo,dwi. 2010. ayat-ayat ekonomi islam. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Syarwani. 40 hadist shahih ternyata penduduk surga bercocok tanam
Muhammad, Alimin. Etika& perlindungan konsumen ekonomi islam. Yogyakarta


Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196

Tidak ada komentar:

Posting Komentar