Minggu, 28 Februari 2016

Laporan KKL Srabaya-Bali

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kuliah Kerja Lapangan





Disusun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)

  
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2016


KATA PENGANTAR


Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan segala rahmat dan hidayahnya, Sehingga saya dapat menyelesaikan kuliah kerja lapangan (KKL)  Fakultas Ekonomi,  Prodi Ilmu Ekonomi dan perbankan Syari’ah Universitas Muhammadiya Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 01-06 Frebuari 2016 di Surabaya-Bali. Melalui pengantar ini saya menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini tidak akan berhasil tanpa adanya bantuan dari semua pihak yang telah bersedia membantu dalam pelaksanaan kegiatan KKL ini. Atas dukungan dan motivasi yang diberikan baik secara spiritual maupun moral saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat.





   Yogyakarta, 22 Februari 2016


Penyusun
Muhammad Hanan Safei







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ........................................................................................................... 4
1.2  Tujuan kunjungan ...................................................................................................... 4
BAB II Landasan Teori
2.1. Sejarah dan pengertian Ojk ………………………………………………………... 5
2.2. Pengertian Kewirausahaan ………………………………………………………… 7
BAB IV Pelaksanaan
A.    Pembekalan ……………………………………………………………………….. 9
B.     Pelaksanaan KKL di OJK Pulau Bali …………………………………………….. 9
C.     Pelaksanaan KKL di PT. Surya Pratista Hutama …………………………………. 11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………………………………………. 14
Lampiran ……………………………………………………………………………... 15
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………….. 16













BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Setiap semester empat, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan KKL (kuliah kerja lapangan). Program tersebut sudah merupakan agenda rutin dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Mahasiswa rata-rata pada semester-4. Objek yang dipakai sebagai tujuan kunjungan para mahasiswa kuliah kerja lapangan dalam negri di Surabaya-Bali  adalah Ojk, PT.Suprama, Mr. kuta  Bali. Tentu saja para mahasiswa pergi ke sana tidak hanya terdiri dari mahasiswa saja, melainkan ada dosen yang mendampingi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam perjalanan.
Kegiatan ini dilakukan langsung turun kelapangan untuk menambah pengetahuan dari setiap kunjungan yang dilakukan. Untuk selanjutnya para mahasiswa diberikan tugas untuk melaporkan hasil kunjungan dari tempat-tempat yang telah dikunjungi dalam bentuk laporan.
Pelaksanaan kuliah kerja lapangan  ini dapat terlaksana dari kerja sama yang baik antara EO, Dosen, panitia serta mahasiswa. Untuk itu, laporan yang dibuat guna menyelesikan tugas dari kuliah kerja lapangan yang dibentuk berdasarkan pengalaman sendiri. Pengalaman yang didapat akan dituangkan ke dalam bagian-bagian dan isi laporan ini.
1.2.Tujuan kunjungan
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) bertujuan untuk menambah pengalaman dan wawasan mahasiswa Fakultas Ekonomi prodi Ilmu Ekonomi dan perbankan syari’ah serta realitas pofesi pada masing-masing jurusan. Selain itu, Kuliah Kerja Lapangan (KKL) juga bertujuan untuk mendapatkan pengalaman nyata dari Instansi, Lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetensi yang dikembangakan pada program studi. Tujuan lain KKL yaitu mengembangkan wawasan dan pengetahuan secara langsung tentang dunia kerja yang sebenarnya, mahasiswa dapat menyelaraskan  teori yang telah didapat dibangku perkuliahan dengan kaedaan sebenarnya.

BAB II
Landasan Teori

2.1. Sejarah dan pengertian Otoritas jasa keuangan

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari beberapa pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. Ada tiga hal yang melatar belakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu  perkembangan industri sektor jasa keuangan di Indonesia, permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan, dan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2004 tentang Bank Indonesia (Pasal 34). Pasal 34 Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia merupakan respon dari krisis Asia yang terjadi pada 1997-1998 yang berdampak sangat berat terhadap Indonesia, khususnya sektor perbankan.
Menurut sejarahnya, krisis pada 1997-1998 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyaknya bank yang mengalami koleps, sehingga banyak yang mempertanyakan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank-bank. Kelemahan kelembagaan dan pengaturan yang tidak mendukung diharapkan dapat diperbaiki sehingga tercipta kerangka sistem keuangan yang lebih tangguh. Reformasi di bidang hukum perbankan diharapkan menjadi obat penyembuh krisis dan sekaligus menciptakan penangkal dalam pemikiran permasalahan-permasalahan di masa depan.
OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Adapun ketentuan mengenai jenis-jenis  produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan , tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang- undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar  Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sector jasa keuangan lainnya.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing  nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Yang mana  mengingatkan pemikiran pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar (Good Corporate Governance) yang terdiri dari 5 prinsip yaitu:
1.      Transparancy (keterbukaan informasi)
Yaitu Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu;
  1. Accuntability (akuntabilitas)
    Yaitu adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem, kejelasan akan hak dan kewajiban serta wewenang dari elemen-elemen yang ada;
  2. Responsibility ( pertanggungjawaban)
    Yaitu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya termasuk masalah pembayaran pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkunganbisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya;
  3. Independency (kemandirian)
    Yaitu mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan tekanan atau intervensi dari pihak manapun maupun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
  4. Fairness (kesetaraan atau kewajaran)
    Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak shareholders dan stakeholders sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



2.2. Pengertian dan fungsi, tujuan Kewirausahaan
Wirausaha adalah seorang pembuat keputusan yang membantu terbentuknya sistem ekonomi perusahaan yang bebas. Sebagaian besar pendorong perubahan, inovasi, dan kemajuan di perkonomian kita akan datang dari para wirausaha; orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengambil reasiko dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Menurut John J.Kao berkewirausahaan adalah: usaha untuk menciptakan nilai melalui pengenalan kesempatan bisnis, menejemen pengambilan resiko yang tepat, dan melalui keterampilan komunikasi untuk memobilisasi seseorang, manusia,  uang dan bahan-bahan baku atau sumberdaya lain yang diperlukan untuk lain yang diperlukan untuk menghasilkan proyek supaya terlaksana dengan baik.

Setiap Wirausaha memiliki fungsi pokok dan fungsi tambahan sebagai berikut:
1. Fungsi pokok wirausaha yaitu:
o  Membuat keputusan-keputusan penting dan mengambil resiko tentang tujuan dan sasaran perusahaan.
o  Memutuskan tujuan dan sasaran perusahaan.
o  Menetapkan bidang usaha dan pasar yang akan dilayani.
o  Menghitung skala usaha yang diinginkannya.
o  Menentukan modal yang diinginkan (modal sendiri atau modal dari luar).
o  Memilih dan mernetapkan  kreteria pegawai/karyawan dan memotivasinya.
o  Mengendalikan secara efektif dan efesien.
o  Mencari dan menciptakan cara baru.
o  Mencari terobosan baru dalam mendapatkan masukan atau input serta mengelolahnya menjadi barang atau jasa yang menarik.
o  Memasarkan barang dan jasa tersebut untuk memuaskan pelanggan dan sekaligus dapat memperoleh dan mempertahankan keuntungan maksimal.
2. Fungsi tambahan wirausaha, yaitu:
oMengenali lingkungan perusahaan dalam rangka mencari dan menciptakan peluang usaha.
o  Menjaga lingkungan usaha agar tidak merugiakan masyarakat maupun merusak lingkungan akibat dari limbah usaha yang mungkin dihasilkannya.

3. Tujuan wirausaha :
o  Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
o  Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
o  Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul.
o  Menumbuhkembangkan kesadaran dan’orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat.




















BAB III
Pelaksanaan

A.    Pembekalan
Pembekalan merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan KKL. pembekalan bertujuan untuk memberi gambaran secara utuh, praktis dan global tentang perjalanan KKL sejak permulaan sampai akhir pelaksanaan serta hal–hal penting lainnya yang harus diselesaikan oleh peserta KKL.
Pembekalan dilaksanakan pada
Hari, Tanggal    :    Sabtu, 30 Februari 2016
Waktu               :    12.30-Selesai WIB
Tempat              :    Ruang D 006, Fakultas Ekonomi
Acara                 :    Pembekalan KKL

B.     Pelaksanaan KKL di OJK Pulau Bali
Pelaksanaan KKL di OJK (Otoritas Jasa keuanga) , bertempat di Kantor pemerintahan pulau Bali dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Februari 2016 dan diikuti oleh semua peserta KKL. Acara pertama di buka dengan sambutan oleh Bapak Imammudin Yuliadi Dr.M,Si  selaku Kaprodi Ilmu Ekonomi  fakultas Ekonomi, yang menyerahkan mahasiswa untuk diberi pengarahan dan penjelasan tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dilanjutkan overview dari pihak OJK, yang mejelaskan:
v  Deskripsi Otoritas jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.


v  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
o   Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
o   Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
o   Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
v  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
v  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
v  Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

v Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
o   Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
o   Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
o   Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

v  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.






v  Rounded Rectangle: LKNB:
1. Asuransi
2. Lembaga pembiayaan
3. Dana pensiun
4. Lembaga jasa keuangan khusus
5. Lembaga keuangan mikro
6. Jasa penunjang LKNB
7. LKNB syariah
Rounded Rectangle: Perbankan:
1.Bank Umum
2.BPR
3.Bank Syariah
 
Rounded Rectangle: LKMRuang lingkup Otoritas jasa keuangan meliputi:

Text Box: Ruang Lingkup OJK
Rounded Rectangle: Pasar Modal:
1.Perusahaan efek
2.Wakil Perusahaan efek
3.Pengelolaan investasi
4.Emiten & perusahaan public
5.Lembaga dan profesi penunjang
6.Pasar modal syariah
 

















C.      Pelaksanaan KKL di PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) Produsen Mie Burung Dara
Pelaksanaan KKL di PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA), bertempat di Aula PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) di Ds. Suko Sidoarjo. dilaksanakan pada hari Selasa, 02 Februari 2016 dan diikuti oleh semua peserta KKL. Acara pertama di buka dengan sambutan oleh Bapak Imammudin Yuliadi Dr.M,Si  selaku Kaprodi Ilmu Ekonomi  fakultas Ekonomi, yang menyerahkan mahasiswa untuk diberi pengarahan dan penjelasan tentang awal mula berdirinya hingga pemasarannya dari usaha PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) . Dilanjutkan overview dari pihak PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA)  , yang mejelaskan:

v Sejarah PT. Surya Pratista Hutama
            Berdiri tahun 1972 dengan nama PT.Sampurna Pangan Indonesia (PT.SAMPINDO ) dan memulai produksi mie kering dengan merk Mie Burung Dara. tahun 1989 seiring dengan permintaandari konsumen yang terus meningkat, Pt. SAMPINDO berpindah lokasi ke Ds. Suko Sidoarjo dan mengembangkan produknya dengan mie instan dan berbagai snack. Pada tahun 1997 PT.SAMPINDO melakukan kerja sama internasional dengan H.J Heinz Company dan berganti nama menjadi PT. SURYA PRATISTA HUTAMA ( PT. SUPRAMA ). Tahun 1997 juga memulai expansi produk ke pasar internasional. Tahun 2000 PT. SUPRAMA Berganti nama menjadi PT. HEINZ SUPRAMA.Tahun 2006 PT. HEINZ SUPRAMA kembali menjadi bisnis keluarga dan berganti namamenjadi PT. SURYA PRATISTA HUTAMA (PT. SUPRAMA) sedangkan H.J Heinz kembali berfokus padabisnis industri utamanya.
v  Visi dari PT. SUPRAMA adalah menjadi perusahaan mie yang terbaik di Indonesia dan diakui oleh pasar dunia.
v  Misi dari PT. SUPRAMA menghasilkan produk makanan berkualitas dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh konsumen sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi stakeholder.  
v  Proses pembuatan mie kering melalui dua tahap yaitu proses produksi dan proses pengeringan (dreyer), tahap-tahap proses pembuatan mie kering:

1.      Pertama karyawan harus bersih
2.      Penghiasapan tepung dengan mesin cylo
3.      Tepung kemudian di ayak untuk menghindari tepung tercampur dengan benda lain
4.      Selanjutnya dimasukkan kedalam mesin mikser, untuk mencampur bumbu-bumbu dengan tepung hingga rata.
5.      Kemudian diaduk lagi supaya rata dan dipadatkan untuk membentuk lembaran adonan
6.      Setelah membentuk lembaran adonan, adonan disensor dengan alat metal detector untuk menghindari benda lain.
7.      Kemudian adonan lanjut kemesin roll press.
8.      Selanjutnya masuk ke mesin slinting(sliter) yaitu alat sisir untuk membentuk adaonan mie menjadi kriting.
9.      Kemudian adonan dimasukkan kedalam mesin uap panas dan dimasak supaya matang agar adonan tidak rusak
10.  Kemudian mie tersebut di potong dan dilipat lalu dikeringkan.
11.  Mie lalu didinginkan dengan alat cooling fire
12.  Kemudian mie di packing lalu masuk ke mesin metal detector untuk memastikan mie tidak tercampur benda lain.
13.  Mie yang sudah selesai di masukkan ke dalam carton dan siap untuk dipasarkan.

v  Strategi Pemasaran
PT. SUPRAMA di Indonesia menjual mie dengan strategi berfokus pada mie kering agar dapat menguasai pasar mie kering di indonesia  karena menghindari persaingan  di mie instant yang telah dikuasai oleh perusahaan lain yang lebih memiliki nama dipasar, tapi PT. SUPRAMA memiliki inisiatif menjual mie instant  lebih ke ekspor. PT. SUPRAMA melakukan starategi promosi ke masyarakat dengan media informasi televisi,hiburan, mengadakan lomba masak, team marketing terjun langsung ke pasar. 




















BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pengawasan OJK ini bertujuan agar tidak terjadi kegagalan dalam sector jasa keuangan yang mengakibatkan krisis ekonomi. OJK juga sangat peduli dengan berbagai kasus investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat, yang diawali dengan janji imbalan yang sangat tinggi dan di luar batas kewajaran. Peran Otoritas Jasa Keuangan yang mencakup edukasi dan sosialisasi sangat penting bagi upaya preventif kerugian masyarakat akibat penipuan dengan berkedok investasi.
Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumberdaya untuk mencari peluang sukses dalam mendirikan usaha dimana kemampuan tersebut dapat menciptakan nilai tambah di pasar melalui proses pengolahan sumberdaya dengan cara-cara baru dan berbeda.  PT. Surya Pratista Hutama merupakan produsen mie dari seorang yang memiliki jiwa kewirausahaan. Ketekunan dan kegigihannya membawa produknya di kenal oleh masyarakat luas. Dengan strategi pemasaran yang dimiliki serta inovasi-inovasi produknya yang beraneka ragam PT. Surya Pratista Hutama dapat bersaing dengan produk lain hingga sekarang ini dan terus menerus mengalami peningkatan permintaan.










Lampiran






Daftar Pustaka


http://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
Justin G. Longenecker, & dkk. 2001. Kewirausahaan Manajemen Usaha Kecil Buku I. Jakarta: Salemba Empat

http://yunushadi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-manfaat-fungsi-dan-prinsip.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar