MAKALAH AKAD AL-WADI’AH
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah
Disusun
oleh:
Muhammad
Hanan Safei (20140430195)
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN
AKADEMIK 2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga
kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah.
Kami
menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah kami. Oleh sebab itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, guna pembuatan
makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
Yogyakarta, 27 April 2015
Penyusun
Muhammad Hanan Safei
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................
1.3 Tujuan
Penulisan..............................................................................................
1.4 Manfaat
Penullisan...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................
A.
Definisi Al-Wadi’ah
.............................................................................................
B. Hukum dan
Dalil Wadiah ...................................................................................
C.
Rukun dan
Syarat Wadiah
.................................................................................
D.
Jenis-jenis
Al-Wadi’ah ........................................................................................
E.
Skema Al-Wadiah
..............................................................................................
F.
HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
.............................................................
G. Wadi’ah yad-Amanah Berubah
Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah
.........................................................................................
H.
Jaminan Wadiah
.................................................................................................
I.
Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah) .............................................
BAB III PENUTUP................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Al-wadiah merupakan
salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan dana
pihak ketiga. Al-wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari
pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk
di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus
dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat
diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam
akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang
telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini
dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah, yaitu giro wadiah dan
tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah ini.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud akad al-wadi’ah?
2. Apa
saja jenis al-wadiah tersebut?
3. Apa yang
dimaksud giro wadiah?
4. Apa
yang dimaksud tabungan wadiah?
1.3 Tujuan
1. Dapat
menjelaskan apa yang dimaksud akad al-wadi’ah
2. Dapat
menyebutkan jenis-jenis al-wadiah.
3. Dapat
menjelaskan giro wadiah.
4. Dapat
menjelaskan tabungan wadiah
1.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya penulisan Makalah ini, penulis berharap Makalah ini bermanfaat
untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan pembaca dan
sebagai metode pengumpulan data tentang pembahasan
Akad Al-Wadi’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Al-Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu.
Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah,
karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah,
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendakinya.
v Menurut
ulama madzhab hanafi mendefinisikan
:
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta
baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada
seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam
yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
v Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki (
jumhur ulama ) mendefinisikan :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta
tertentu dengan cara tertentu “
Menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah
ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang
dalam memelihara harta penitip.”
Menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH
Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk
dipeliharanya
Menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang
dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
Menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang
diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa
wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi
kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan
barang atau uang tersebut.
B.
Hukum dan Dalil Wadiah
Al-Qur’an :
n An-Nisa : 58
“Sungguh, Allah menyuruhmu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di anatara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh,
Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha
Mendengar dan Maha Melihat “
n Al-Baqarah
: 283
“ Dan jika kamu dalam perjalanan
sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang
jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah
dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan
kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor
(berdosa), Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist :
n Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada
orang yang mempercayai anda dan
janganlah anda mengkhianati orang yang
mengkhianati anda”
n Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang
berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah
mengkhianatimu.”
C. Rukun dan Syarat Wadiah
Ø Sighat (akad), adapun syaratnya adalah :
Ø Lafadz dari kedua belah pihak dan tidak ada
penolakannya dari pihak lainnya. Dan lafadz tersebut harus dikatakan di depan
kedua belah pihak yang berakad (Mudi’ dan wadii’)
Ø Orang yang berakad, yaitu :
Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang dititipkan (Wadii’). Adapun syarat
dari orang yang berakad adalah :
§ Baligh
§ Berakal
§ Kemauan sendiri, tidak dipaksa.
Ø Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal
tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan
oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadiah ini.
D. Jenis-jenis
Al-Wadi’ah
Ø Wadiah yad amanah : Akad
penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan
barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian
penerima.
Ø Wadiah yad dhamanah : Akad penitipan barang di
mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat
memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan
atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam
penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
E. Skema Al-Wadi’ah
Skema Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad al Amanah
–
Akad Wadiah yad Amanah, tidak
ada di lembaga perbankan.
–
Jika barang hilang/rusak bukan
karena kelalaian atau alasan-alasan syar’iy lainnya , maka mustawda’ tidak
bertanggung jawab.
Dimana
sipenitip barang hanya menitipkan barangnya ke penerima titipan.
Skema Wadiah Yad Amanah
Dimana
sipemilik barang menitipkan barangnya ke Bank (penyimpan) kemudian Bank
(penyimpan) menggunakan barang tersebut kepada pengguna dana dengan akad
Mudhorobah. Bank menerima bagi hasil dan bank memberikan bonus kepada si
pemilik barang, tetapi bonus tersebut tidak wajib diberikan.
Pengertian bonus dalam yad
dhamanah
Bonus
merupakan pemberian dari penerima titipan (bank) kepada pemilik (nasabah) yang
tidak diperjanjikan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank
syariah tersebut. Bila bank syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan
memberikan bonus kepada pihak nasabah. Tetapi pemberian bonus bersifat tidak
mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak.
F. HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
Ø Sunnah
Disunnahkan
menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup
menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu
bentuk sikap tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran,
tolong-menolong secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda
titipan ketika ada orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
Ø
Wajib
Diwajibkan
menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup
menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada
seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
Ø
Haram
Apabila
seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang
seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima
benda-benda titipan berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau
hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
Ø
Makruh
Bagi orang
yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan
tetapi ia kurang yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini
dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan
berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan
atau menghilangkannya.
G. Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah
yad-Dhamanah
Perubahan sifat amanat berubah menjadi wadi’ah yang
bersifat dhamanah (ganti rugi):
1. Barang itu tidak
dipelihara oleh orang yang dititipi. Dengan demikian halnya apabila ada orang
lain yang akan merusaknya, tetapi dia tidak mempertahankannya, sedangkan dia
mampu mengatasi (mencegahnya).
2. Barang titipan
itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi, kemudian barang itu rusak atau
hilang. Sedangkan barang titipan seharusnya dipelihara, bukan
dimanfaatkan.
3. Orang yang dititipi
mengingkari ada barang titipan kepadanya. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam akad
wadi’ah disebutkan jenis barangnya dan jumlahnya ataupun sifat-sifat lain,
sehingga apabila terjadi keingkaran dapat ditunjukkan buktinya.
4. Orang yang
menerima titipan barang itu, mencampuradukkan dengan barangan pribadinya sehingga sekiranya ada yang rusak
atau hilang, maka sukar untuk menentukannya, apakah barangnya
sendiri yang rusak (hilang) atau barnag titipan itu.
5. Orang yang
menerima titipan itu tidak menepati syarat-syarat yang dikemukakan oleh penitip
barang itu, seperti tempat penyimpanan dan syarat-syarat lainnya.
H. Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah
Beberapa ulama berpendapat mengenai pengambilan laba atau bonus dalam
wadi’ah, yaitu:
1. Menurut ulama
syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan
diawal akad ketika memanfaakan barang yang dititipkan dan akadnya bisa
dikatakan gugur.
2. Menurtu ulama
maliki dan hambali dapat menerima bonus yang diberikan oleh orang yang
dititipi.
3. Sedangkan
imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan
keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama maliki keuntungan
tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas negara).
I. Jaminan Wadiah
1. Menurut
ulama malikiyah, sebab adanya jaminan adalah:
·
Menitipkan
barang selain penerimaan titipan (wadi’) tanpa uzur sehingga ketika minta
dikembalikan, wadiah sudah hilang
·
Pemindahan
wadi’ah dari negara kenegara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah kerumah
·
Mencampur
adukkan eadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan
·
Pemanfaatan
wadiah
·
Meletakkan
titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
·
Menyalahi
cara pemeliharaan.
2. Menurut
ulama syafi’iyah sebab adanya jaminna adalah:
·
Meletakkan
wadiah pada orang lain tanpa izin
·
Meletakkan
pada tempat yang tidak aman
·
Pemindahan
ketempat yang tidak aman
·
Melalaikan
kewajiban menjaganya
·
Berpaling
dari menjaga sehingga barang rusak
·
Memanfaatkan
wadiah
3. Menurut
ulama hanabilah, sebab adanya jaminan adalah:
·
Menitipkan
pada orang lain tanpa ada uzur
·
Melalaikan
pemeliharaan barang
·
Menyalahi
pemeliharaan yang telah disepakati
·
Mencampurkan
dengan barang yang lain sehingga sulit untuk dihilangkan
·
Pemanfaatan
barang
J. Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
1. Giro Wadi’ah adalah
giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap
saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan
pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan
prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif
dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan
menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan
prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana
setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan
– Rekening pemilik tunggal
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum
– Rekening kemitraan
– Rekening titipan
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa
– Instruksi siaga (standing instruction)
– Transfer dana otomatis
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan
– Rekening pemilik tunggal
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum
– Rekening kemitraan
– Rekening titipan
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa
– Instruksi siaga (standing instruction)
– Transfer dana otomatis
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening
2. Tabungan wadiah
Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil
jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah.
Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank
untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang
berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.Al-wadiah merupakan
simpanan murni dari pihak yang menitipkan kepada pihak yang menerima titipan
untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan
harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini
dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
2.Wadi’ah
Yad Al-Amanah
Secara
umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip(muwaddi’) yang
mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan(mustawda) yang diberi amanah
atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang
dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya,
dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
3.Wadiah
Yad Dhamanah
Wadiah yad
dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang
menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak
penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan.
4.Giro Wadiah
Bank sebagai
penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
Bank boleh menggunakan dana tersebut
untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas
pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
5.Tabungan
Wadiah
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendaki. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan,
bank dapat memberikan bonus kepada nasabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Abu Bakar. Fiqih
Islam, Terjemah Fathul Qarib
Ghazaly Rahman Abdul, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Kencana.
Jakarta
Muslich Wardi Ahmad. 2010. Fiqh Muamalat.
Amzah. Jakarta
MAKALAH AKAD AL-WADI’AH
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah
Disusun
oleh:
Muhammad
Hanan Safei (20140430195)
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN
AKADEMIK 2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga
kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muamalah.
Kami
menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah kami. Oleh sebab itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, guna pembuatan
makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
Yogyakarta, 27 April 2015
Penyusun
Muhammad Hanan Safei
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................
1.3 Tujuan
Penulisan..............................................................................................
1.4 Manfaat
Penullisan...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................
A.
Definisi Al-Wadi’ah
.............................................................................................
B. Hukum dan
Dalil Wadiah ...................................................................................
C.
Rukun dan
Syarat Wadiah
.................................................................................
D.
Jenis-jenis
Al-Wadi’ah ........................................................................................
E.
Skema Al-Wadiah
..............................................................................................
F.
HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
.............................................................
G. Wadi’ah yad-Amanah Berubah
Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah
.........................................................................................
H.
Jaminan Wadiah
.................................................................................................
I.
Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah) .............................................
BAB III PENUTUP................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Al-wadiah merupakan
salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan dana
pihak ketiga. Al-wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari
pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk
di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus
dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat
diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam
akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang
telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini
dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah, yaitu giro wadiah dan
tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah ini.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud akad al-wadi’ah?
2. Apa
saja jenis al-wadiah tersebut?
3. Apa yang
dimaksud giro wadiah?
4. Apa
yang dimaksud tabungan wadiah?
1.3 Tujuan
1. Dapat
menjelaskan apa yang dimaksud akad al-wadi’ah
2. Dapat
menyebutkan jenis-jenis al-wadiah.
3. Dapat
menjelaskan giro wadiah.
4. Dapat
menjelaskan tabungan wadiah
1.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya penulisan Makalah ini, penulis berharap Makalah ini bermanfaat
untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan pembaca dan
sebagai metode pengumpulan data tentang pembahasan
Akad Al-Wadi’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Al-Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu.
Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah,
karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah,
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendakinya.
v Menurut
ulama madzhab hanafi mendefinisikan
:
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta
baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada
seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam
yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
v Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki (
jumhur ulama ) mendefinisikan :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta
tertentu dengan cara tertentu “
Menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah
ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang
dalam memelihara harta penitip.”
Menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH
Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk
dipeliharanya
Menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang
dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
Menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang
diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa
wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi
kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan
barang atau uang tersebut.
B.
Hukum dan Dalil Wadiah
Al-Qur’an :
n An-Nisa : 58
“Sungguh, Allah menyuruhmu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di anatara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh,
Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha
Mendengar dan Maha Melihat “
n Al-Baqarah
: 283
“ Dan jika kamu dalam perjalanan
sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang
jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah
dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan
kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor
(berdosa), Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist :
n Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada
orang yang mempercayai anda dan
janganlah anda mengkhianati orang yang
mengkhianati anda”
n Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang
berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah
mengkhianatimu.”
C. Rukun dan Syarat Wadiah
Ø Sighat (akad), adapun syaratnya adalah :
Ø Lafadz dari kedua belah pihak dan tidak ada
penolakannya dari pihak lainnya. Dan lafadz tersebut harus dikatakan di depan
kedua belah pihak yang berakad (Mudi’ dan wadii’)
Ø Orang yang berakad, yaitu :
Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang dititipkan (Wadii’). Adapun syarat
dari orang yang berakad adalah :
§ Baligh
§ Berakal
§ Kemauan sendiri, tidak dipaksa.
Ø Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal
tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan
oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadiah ini.
D. Jenis-jenis
Al-Wadi’ah
Ø Wadiah yad amanah : Akad
penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan
barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian
penerima.
Ø Wadiah yad dhamanah : Akad penitipan barang di
mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat
memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan
atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam
penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
E. Skema Al-Wadi’ah
Skema Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad al Amanah
–
Akad Wadiah yad Amanah, tidak
ada di lembaga perbankan.
–
Jika barang hilang/rusak bukan
karena kelalaian atau alasan-alasan syar’iy lainnya , maka mustawda’ tidak
bertanggung jawab.
Dimana
sipenitip barang hanya menitipkan barangnya ke penerima titipan.
Skema Wadiah Yad Amanah
Dimana
sipemilik barang menitipkan barangnya ke Bank (penyimpan) kemudian Bank
(penyimpan) menggunakan barang tersebut kepada pengguna dana dengan akad
Mudhorobah. Bank menerima bagi hasil dan bank memberikan bonus kepada si
pemilik barang, tetapi bonus tersebut tidak wajib diberikan.
Pengertian bonus dalam yad
dhamanah
Bonus
merupakan pemberian dari penerima titipan (bank) kepada pemilik (nasabah) yang
tidak diperjanjikan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank
syariah tersebut. Bila bank syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan
memberikan bonus kepada pihak nasabah. Tetapi pemberian bonus bersifat tidak
mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak.
F. HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
Ø Sunnah
Disunnahkan
menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup
menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu
bentuk sikap tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran,
tolong-menolong secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda
titipan ketika ada orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
Ø
Wajib
Diwajibkan
menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup
menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada
seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
Ø
Haram
Apabila
seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang
seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima
benda-benda titipan berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau
hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
Ø
Makruh
Bagi orang
yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan
tetapi ia kurang yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini
dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan
berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan
atau menghilangkannya.
G. Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah
yad-Dhamanah
Perubahan sifat amanat berubah menjadi wadi’ah yang
bersifat dhamanah (ganti rugi):
1. Barang itu tidak
dipelihara oleh orang yang dititipi. Dengan demikian halnya apabila ada orang
lain yang akan merusaknya, tetapi dia tidak mempertahankannya, sedangkan dia
mampu mengatasi (mencegahnya).
2. Barang titipan
itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi, kemudian barang itu rusak atau
hilang. Sedangkan barang titipan seharusnya dipelihara, bukan
dimanfaatkan.
3. Orang yang dititipi
mengingkari ada barang titipan kepadanya. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam akad
wadi’ah disebutkan jenis barangnya dan jumlahnya ataupun sifat-sifat lain,
sehingga apabila terjadi keingkaran dapat ditunjukkan buktinya.
4. Orang yang
menerima titipan barang itu, mencampuradukkan dengan barangan pribadinya sehingga sekiranya ada yang rusak
atau hilang, maka sukar untuk menentukannya, apakah barangnya
sendiri yang rusak (hilang) atau barnag titipan itu.
5. Orang yang
menerima titipan itu tidak menepati syarat-syarat yang dikemukakan oleh penitip
barang itu, seperti tempat penyimpanan dan syarat-syarat lainnya.
H. Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah
Beberapa ulama berpendapat mengenai pengambilan laba atau bonus dalam
wadi’ah, yaitu:
1. Menurut ulama
syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan
diawal akad ketika memanfaakan barang yang dititipkan dan akadnya bisa
dikatakan gugur.
2. Menurtu ulama
maliki dan hambali dapat menerima bonus yang diberikan oleh orang yang
dititipi.
3. Sedangkan
imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan
keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama maliki keuntungan
tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas negara).
I. Jaminan Wadiah
1. Menurut
ulama malikiyah, sebab adanya jaminan adalah:
·
Menitipkan
barang selain penerimaan titipan (wadi’) tanpa uzur sehingga ketika minta
dikembalikan, wadiah sudah hilang
·
Pemindahan
wadi’ah dari negara kenegara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah kerumah
·
Mencampur
adukkan eadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan
·
Pemanfaatan
wadiah
·
Meletakkan
titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
·
Menyalahi
cara pemeliharaan.
2. Menurut
ulama syafi’iyah sebab adanya jaminna adalah:
·
Meletakkan
wadiah pada orang lain tanpa izin
·
Meletakkan
pada tempat yang tidak aman
·
Pemindahan
ketempat yang tidak aman
·
Melalaikan
kewajiban menjaganya
·
Berpaling
dari menjaga sehingga barang rusak
·
Memanfaatkan
wadiah
3. Menurut
ulama hanabilah, sebab adanya jaminan adalah:
·
Menitipkan
pada orang lain tanpa ada uzur
·
Melalaikan
pemeliharaan barang
·
Menyalahi
pemeliharaan yang telah disepakati
·
Mencampurkan
dengan barang yang lain sehingga sulit untuk dihilangkan
·
Pemanfaatan
barang
J. Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
1. Giro Wadi’ah adalah
giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap
saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan
pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan
prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif
dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan
menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan
prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana
setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan
– Rekening pemilik tunggal
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum
– Rekening kemitraan
– Rekening titipan
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa
– Instruksi siaga (standing instruction)
– Transfer dana otomatis
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan
– Rekening pemilik tunggal
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum
– Rekening kemitraan
– Rekening titipan
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa
– Instruksi siaga (standing instruction)
– Transfer dana otomatis
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening
2. Tabungan wadiah
Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil
jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah.
Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank
untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang
berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.Al-wadiah merupakan
simpanan murni dari pihak yang menitipkan kepada pihak yang menerima titipan
untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan
harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini
dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
2.Wadi’ah
Yad Al-Amanah
Secara
umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip(muwaddi’) yang
mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan(mustawda) yang diberi amanah
atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang
dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya,
dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
3.Wadiah
Yad Dhamanah
Wadiah yad
dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang
menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak
penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan.
4.Giro Wadiah
Bank sebagai
penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
Bank boleh menggunakan dana tersebut
untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas
pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
5.Tabungan
Wadiah
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendaki. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan,
bank dapat memberikan bonus kepada nasabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Abu Bakar. Fiqih
Islam, Terjemah Fathul Qarib
Ghazaly Rahman Abdul, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Kencana.
Jakarta
Muslich Wardi Ahmad. 2010. Fiqh Muamalat.
Amzah. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar