Makalah Dewan Syariah Nasional
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam
Di susun oleh:
Muhammad Hanan
Safei (20140430195)
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya
sehingga saya mampu
menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna
memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu proses pembuatan
makalah yang berjudul “Dewan Syariah Nasional”.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
saya mengharapkan kritik dan saran, guna pembuatan makalah yang lebih baik
lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Yogyakarta, 24 Desember 2015
Penyusun
(Muhammad Hanan Safei)
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah
air akhir-akhir ini dan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap lembaga
keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung
berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam
penanganannya dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga
keuangan syariah.
Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
B.
Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan dewan syariah nasional?
2. Apa tugas dari dewan syariah nasional?
3. Apa wewenang dewan syariah nasional?
4. Bagaimana mekanisme kerja dewan syariah nasional?
C.
Tujuan
1.
Agar mengetahui
apa itu dewan syariah nasional
2.
Dapat mengetahui
tugas-tugas dewan syariah nasional
3.
Dapat mengetahui
apa wewenang dewan syariah nasiaonal
4.
Dapat mengetahui
mekanisme kerja dewan syariah nasional
BAB II
Pembahasan
a.
Pengertian Dewan syariah Nasional
DSN-MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada
dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan
ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah
ataupun lainnya. Pada prinsipnya, pendirian DSN-MUI dimaksudkan sebagai usaha
untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang
berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN-MUI juga
diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan
nilai-nilai prinsip ajaran islam dalam kehidupan ekonomi.
b.
Sejarah dari Dewam syariah Nasional
Dewan
Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di
Indonesia, peran ini dijalankn oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yg dibntuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI
No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1999, Tentang Perbankan (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998), kegiatn
& pengembangn ekonomi & keuangn syariah semakin giat dilaksanakan
bahkan dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 telah memuat ketentuan tentang
aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Hal inilah yang kemudian
mempengaruh pertumbuhan pesat aktivitas
perekonomian yang berasaskan prinsip syariah. Termasuk yang mendorong
berdirinya beberapa lembaga keuangn syariah.
Perkembangan
pesat lembaga keuangan syariah tersebut
memerlukn regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian oprasional lembaga keuangan
syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Persoalan muncul karena institusi
regulator yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, yaitu Bank Indonesia (BI)
dan kementrian keuangan tidak dapat melaksanakan otoritasnya dibidang syariah.
Kedua lembaga pemerintahan tersebut tidak memiliki otoritas untuk merumuskan
prinsip-prinsip syariah secara langsung dari teks-teks keagamaan dalam bentuk
peraturan (regulasi) yang bersesuaian untuk setiap lembaga keuangan syariah.
Selain itu, lembaga tersebut tidak dibekali peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otoritas dlm mengurus masalah syariah. Berdasarkan hal
teresebut, muncullah gagasan untuk dibentuk DSN, yg jauh sebelumnya memang
sudah diwacanakan, tepatnya pada tanggal 19-20 Agustus tahun 1990 ketika acara
lokakarya dan pertemuan yang membahas tentang bunga bank serta pengembangan
ekonomi rakyat yang akhirnya merekomendasikan kepada pihak pemerintah agar
memfasilitasi pendirian bank berdasarkan prinsip syariah. Sehingga pada 14
Oktober 1997 diselenggarakan lokakarya ulama tentang Reksadana Syariah, dan
salah satu rekomendasinya adalah pembentukan DSN Rekomendasi tersebut kemudian
ditindak lanjuti sehingga tersusunlah DSN secara resmi pada tahun 1998. Berkaitan
degan perkembangan
lembaga keuangan syariah itulah, keberadaan DSN beserta produk hukumnya mendapat legitimasi dr
BI yg merupakan lembaga negara pemegang otoritas dibidang perbankn, seperti tertuang dlm Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/1999, di mana pd pasal 31
dinyatakan: “untuk melaksanakn kegiatan-kegiatan usahanya, bank umum syariah
diwajibkan memperhatikan fatwa DSN”, lebih lanjut, dalam Surat Keputusn
tersebut juga dinyatakn: “demikian pula dlm hal bank akan melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksudkan dlm Pasal 28 & Pasal 29, jika ternyata kegiata
usaha yg dimaksudkan belum difatwakan
oleh DSN maka wajib meminta prsetujuan DSN sebelum melakuka usha kegiatn tersebut”. Dalam Peraturn
Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 (PBI)
lebih mempertegas lagi posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) bahwa setiap usaha
Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah diharuskan mengangkat DPS yg tugas
utamanya adalah memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kesesuaian
syariah. Sedangkan dalam ketentuan UUPS No. 21 Tahun 2008 tegas dinyatakan
bahwa DPS diangkat dalam rapat umum
pemegang saham atas rekomendasi MUI. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat
dikatakan bahwa DSN merupakan lembaga satu-satunya yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menetapkan fatwa
tentang ekonomi dan keuangan syariah, juga merupakan lembaga yang didirikan
untuk memberikan ketentuan hukum islam
kepada lembaga keuangan syariah dalam menjalanan aktivitasnya. Ketentuan tersebut
sangatlah penting dan menjadi dasar hukum utama dalam perjalanan operasinya.
Tanpa adanya ketentuan hukum, termasuk hukum islam, maka lembaga keuangan
syariah akan kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya.
c.
Tugas dan Fungsi Dewan Syariah Nasioanal
·
Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah
dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya,
termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
- Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk
dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
- Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah
approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
- Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di
lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.
d. Wewenang Dewan Syariah Nasioanal
·
Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada
masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak
terkait.
·
Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi
ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti
Departemen Keuangan dan BI.
·
Memberikan rekomendasi dan atau mencabut
rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan
syariah.
·
Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu
masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas
moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
·
Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan
syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh
DSN.
·
Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk
mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
e. Mekanisme Kerja
1. Dewan Syariah Nasional
Ø
DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali
dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
Ø
Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang
dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah
yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan
fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
2. Badan Pelaksana Harian
Ø
Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau
pertanyaan hukum mengenai suatu produk lembaga keuangan syariah. Usulan ataupun
pertanyaan ditujukan kepada sekretariat Badan Pelaksana Harian.
Ø
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima usulan /pertanyaan harus
menyampaikan permasalahan kepada Ketua.
Ø
Ketua Badan Pelaksana Harian bersama anggota dan
staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang
berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan/usulan.
Ø
Ketua Badan Pelaksana Harian selanjutnya membawa
hasil pembahasan ke dalam Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional untuk mendapat
pengesahan.
Ø
Fatwa atau memorandum Dewan Syariah Nasional
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Nasional.
3. Dewan Pengawas Syariah
Ø
Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah
pengawasannya.
Ø
Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan
usul-usul pengembangan lembaga keuangan syraiah kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional.
Ø
Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan
produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan
Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Ø
Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan
yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
f. Pembiayaan Dewan Syariah Nasional
·
Dewan Syariah Nasional memperoleh dana
operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan
masyarakat.
·
Dewan Syariah Nasional menerima dana iuran
bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
·
Dewan Syariah Nasional mempertanggung-jawabkan
keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Dewan
Syariah Nasional adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural
berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan
ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah
ataupun lainnya. Yang mekanisme kerjanya bekerjasama dengan Badan pengawas
harian dan Dewan Pengawas Syariah yang masing-masing mempunyai tugas dan
wewenang, pembiayan diperoleh dari bantuan pemerintah, bank Indonesia,
masyarakat serta iuran dari lembaga keuangan syariah.
Daftar Pustaka
http://konawe.kemenag.go.id/file/dokumen/DSN.pdf
saya izin copas untuk referensi makalah ya kak.. :)
BalasHapusGan, Izin mengcopy untuk bahan membuat berita ekonomi...Bgus dan membantu artikelnya.
BalasHapus