Minggu, 28 Februari 2016

Makalah Dewan Syariah Nasional

Makalah Dewan Syariah Nasional
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam





Di susun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)



FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015-2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya  mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam.

Tidak lupa saya ucapkan terima kasih  kepada semua pihak yang telah membantu  proses pembuatan makalah yang berjudul “Dewan Syariah Nasional”.

Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran, guna pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


                                                                                               
                                                                                            Yogyakarta, 24  Desember 2015


   Penyusun
(Muhammad Hanan Safei)














Bab I
Pendahuluan
A.    Latar belakang
            Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air akhir-akhir ini dan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganannya dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di lembaga keuangan syariah.
Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan dewan syariah nasional?
2.      Apa tugas dari dewan syariah nasional?
3.      Apa wewenang dewan syariah nasional?
4.      Bagaimana mekanisme kerja dewan syariah nasional?

C.    Tujuan
1.      Agar mengetahui apa itu dewan syariah nasional
2.      Dapat mengetahui tugas-tugas dewan syariah nasional
3.      Dapat mengetahui apa wewenang dewan syariah nasiaonal
4.      Dapat mengetahui mekanisme kerja dewan syariah nasional









BAB II
Pembahasan

a.      Pengertian Dewan syariah Nasional
       DSN-MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Pada prinsipnya, pendirian DSN-MUI dimaksudkan sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN-MUI juga diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai prinsip ajaran islam dalam kehidupan ekonomi.

b.      Sejarah dari Dewam syariah Nasional

Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman     keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankn oleh Dewan Syariah   Nasional (DSN) yg dibntuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.  Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999, Tentang Perbankan (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998), kegiatn & pengembangn ekonomi & keuangn syariah semakin giat dilaksanakan bahkan dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 telah memuat ketentuan tentang aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Hal inilah yang kemudian mempengaruh  pertumbuhan pesat aktivitas perekonomian yang berasaskan prinsip syariah. Termasuk yang mendorong berdirinya beberapa lembaga keuangn syariah.
Perkembangan  pesat lembaga keuangan syariah tersebut memerlukn regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian oprasional lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Persoalan muncul karena institusi regulator yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi lembaga  keuangan syariah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan kementrian keuangan tidak dapat melaksanakan otoritasnya dibidang syariah. Kedua lembaga pemerintahan tersebut tidak memiliki otoritas untuk merumuskan prinsip-prinsip syariah secara langsung dari teks-teks keagamaan dalam bentuk peraturan (regulasi) yang bersesuaian untuk setiap lembaga keuangan syariah. Selain itu, lembaga tersebut tidak dibekali peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otoritas dlm mengurus masalah syariah. Berdasarkan hal teresebut, muncullah gagasan untuk dibentuk DSN, yg jauh sebelumnya memang sudah diwacanakan, tepatnya pada tanggal 19-20 Agustus tahun 1990 ketika acara lokakarya dan pertemuan yang membahas tentang bunga bank serta pengembangan ekonomi rakyat yang akhirnya merekomendasikan kepada pihak pemerintah agar memfasilitasi pendirian bank berdasarkan prinsip syariah. Sehingga pada 14 Oktober 1997 diselenggarakan lokakarya ulama tentang Reksadana Syariah, dan salah satu rekomendasinya adalah pembentukan DSN Rekomendasi tersebut kemudian ditindak lanjuti sehingga tersusunlah DSN secara resmi pada tahun 1998. Berkaitan degan perkembangan lembaga keuangan syariah itulah, keberadaan DSN beserta produk hukumnya mendapat legitimasi dr BI yg merupakan lembaga negara pemegang otoritas dibidang perbankn, seperti tertuang dlm Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/1999, di mana pd pasal 31 dinyatakan: “untuk melaksanakn kegiatan-kegiatan usahanya, bank umum syariah diwajibkan memperhatikan fatwa DSN”, lebih lanjut, dalam Surat Keputusn tersebut juga dinyatakn: “demikian pula dlm hal bank akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksudkan dlm Pasal 28 & Pasal 29, jika ternyata kegiata usaha yg   dimaksudkan belum difatwakan oleh DSN maka wajib meminta prsetujuan DSN sebelum     melakuka usha kegiatn tersebut”. Dalam Peraturn Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009  (PBI) lebih mempertegas lagi posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) bahwa setiap usaha Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah diharuskan mengangkat DPS yg tugas utamanya adalah memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kesesuaian syariah. Sedangkan dalam ketentuan UUPS No. 21 Tahun 2008 tegas dinyatakan bahwa  DPS diangkat dalam rapat umum pemegang saham atas rekomendasi MUI. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa DSN merupakan lembaga satu-satunya yang diberi amanat  oleh undang-undang untuk menetapkan fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah, juga merupakan lembaga yang didirikan untuk memberikan ketentuan hukum  islam kepada lembaga keuangan syariah dalam menjalanan aktivitasnya. Ketentuan tersebut sangatlah penting dan menjadi dasar hukum utama dalam perjalanan operasinya. Tanpa adanya ketentuan hukum, termasuk hukum islam, maka lembaga keuangan syariah akan kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya.

c.       Tugas dan Fungsi Dewan Syariah Nasioanal
·        Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
  • Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
  • Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
  • Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.

d.      Wewenang Dewan Syariah Nasioanal
·         Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
·         Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
·         Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
·         Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
·         Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
·         Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
e.       Mekanisme Kerja
1.      Dewan Syariah Nasional
Ø  DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
Ø  Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
2.      Badan Pelaksana Harian
Ø  Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau pertanyaan hukum mengenai suatu produk lembaga keuangan syariah. Usulan ataupun pertanyaan ditujukan kepada sekretariat Badan Pelaksana Harian.
Ø  Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima usulan /pertanyaan harus menyampaikan permasalahan kepada Ketua.
Ø  Ketua Badan Pelaksana Harian bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan/usulan.
Ø  Ketua Badan Pelaksana Harian selanjutnya membawa hasil pembahasan ke dalam Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional untuk mendapat pengesahan.
Ø  Fatwa atau memorandum Dewan Syariah Nasional ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Nasional.
3.      Dewan Pengawas Syariah
Ø  Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
Ø  Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syraiah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional.
Ø  Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Ø  Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
f.       Pembiayaan Dewan Syariah Nasional
·         Dewan Syariah Nasional memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat.
·         Dewan Syariah Nasional menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
·         Dewan Syariah Nasional mempertanggung-jawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.



Bab III
Penutup

Kesimpulan
Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Yang mekanisme kerjanya bekerjasama dengan Badan pengawas harian dan Dewan Pengawas Syariah yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang, pembiayan diperoleh dari bantuan pemerintah, bank Indonesia, masyarakat serta iuran dari lembaga keuangan syariah.


















Daftar Pustaka


http://konawe.kemenag.go.id/file/dokumen/DSN.pdf

2 komentar:

  1. saya izin copas untuk referensi makalah ya kak.. :)

    BalasHapus
  2. Gan, Izin mengcopy untuk bahan membuat berita ekonomi...Bgus dan membantu artikelnya.

    BalasHapus