Makalah Perkebunan
Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Tafsir & Hadist
Muhammad Hanan Safei
(20140430195)
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya mampu menyelesaikan tugas
makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna memenuhi tugas mata
kuliah Tafsir & Hadist.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran, guna
pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
Yogyakarta, 30 Desember 2015
Penyusun
(Muhammad
Hanan Safei)
BAB I
Pendahuluan
Perkebunan merupakan
area tanah yang ditanami tanaman sebagai tanama pokok. Beberapa user terpenting
dari perkebunan yaitu lahan tanah, tanaman dan factor pendukung deperti suhu,
curah hujan sinar matahari, pupuk dan irigasi. Sebagai contoh perkebunan di
Indonesia, terutama yang di ekspor pada umumnya bersal dari tanaman keras
seperti, karet , kopi, the, kina dan coklat.bebrapa komoditi lain yang bukan
tanaman keras adalah gula, tebu, lada, kapas, panili, tembakau dan lainnya.
Sudah sewajarnya bahwa semakin luas lahan yang diolah, maka hasilnya pun
semakin bertambah. Beberapa ayat al-Qur’an yang memberikan gambaran sebagai
prinsip dasar bagi sector perkebunan yaitu QS. Al-Mu’minun: 18-20, QS.
Al-An’am: 141 dan QS. Ar-Ra”d: 4.
Rumusan masalah
1. Apa itu perkebunan?
2. Manfaat apa yang diperoleh dari berkebun?
3. Apa tujuan Allah menyiptakan tanah dan menganjurkan
memanfaatkannya?
4. Apa yang dianjurkan dari ayat-ayat yang Allah
turunkan?
5. Bagaimana cara memanfaatkan lahan kosong agar
produktif dan bermanfaat untuk semua?
Tujuan
1. Dapat mengetahui apa itu perkebunan
2. Dapat mengetahui manfaat dari berkebun
3. Dapat mengetahui tujuan Allah menciptakan alamsemesta
4. Dapat mengetahui apa yang dianjurkan dari ayat-ayat
yang diturunkan oleh Allah
5. Dapat mengetahui cara memanfaatkan lahan kosong agar
bermanfaat bagi semua
BAB II
Pembahasan
A.
Definisi perkebunan
Perkebunan adalah segala kegiatan yang
mengusahakan tanaman tertentu
pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalamekosistem yang
sesuai; mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan
bantuan ilmu pengetahuandan teknologi, permodalan serta manajemen untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat
.
B.
QS. Al-Mu’minun: 18-20
(18). وَأَنْزَلْنَا
مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ ۖوَإِنَّا عَلَىٰ
ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ
Artinya:
Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.
(19). فَأَنْشَأْنَا لَكُمْ بِهِ
جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ لَكُمْ فِيهَا فَوَاكِهُ كَثِيرَةٌ وَمِنْهَا
تَأْكُلُونَ
Artinya:
Lalu
dengan air itu, Kami tumbuhkan untuk kamu kebun-kebun kurma dan anggur; di
dalam kebun-kebun itu kamu peroleh buah-buahan yang banyak dan sebahagian dari
buah-buahan itu kamu makan,
(20). وَشَجَرَةً
تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ
Artinya:
Dan
pohon kayu ke luar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan
pemakan makanan bagi orang-orang yang makan.
Penjelasan :
Dijelaskan
pada QS. Al-Mu’minun ayat 17 bahwa Allah menciptakan di atas manusia tujuh lapis langit, “khalaqna
fauqakum sab’a thara’iqa”. Sebagaian langit berada diatas sebagian yang lain.
Kemudian pada ayat selanjutnyan dijelaskan bahwa dengan penciptaan langit itu
Allah turunkan air hujan dengan kadar yang diperlukan,”wa anzalna minas sama’I
ma’an biqadirin”. Tidak terlalu lebat dan tidak terlalu sedikit yang tersimpan
di dalam tanah,” fa’ askannahu fil ardhi”. Dengan terssimpannya air didalam
membantu mengairi kebutuhan perkebunan
secara alami,” fa’ ansya na lakum bihi jannatin”. Dri kebun-kebun yang subur
itulah menghasilkan buah-buahan,”fiha
fawakihu katsiratun”. Segala puji hanya kepada
Allah yang telah menciptakan
kesempurnaan system kehidupan ini, sehingga dengan hasil perkebunan itu
manusia mendapatkan makanan,”waminha ta’kuluna”. Selain itu, hasil perkebunan
lainnya juga bias dimanfaatkan unntuk mengelola makanan supaya lebih terasa
enak,”tanbutu bidduhni washibghin
lil’aki’lana”. (dwi suwiknyo,2010:194)
C.
QS. Ar- Ra’d: 4
(4). وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الْأُكُلِ ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya:
Dan
di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur,
tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang,
disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu
atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.
Pemjelasan :
Terdapat pula di bumi ini, bagian-bagian tanah yang
berdekatan dan berdampingan, tetapi berlainan kesuburannya. Ada tanah yang
sangat subur untuk ditanami apa saja,ada pula tanah yang hanya dapat ditanami
pohon-pohon besar saja tetapi tidak baik untuk ditanami palawija atau
sebaliknya. Dengan potensi lahan itu, bias ditanami kurma,anggur, semua tanaman
yang termasuk jenis bercabang ataupun yang tidak bercabang. Semua tanaman itu
disirami dengan air yang sama. Artinya, air yang sama asalnya dari air
hujanyang tersimpan di tanah, sebagaimana dijelaskan pada QS. Al-Mu’minun ayat
18-20. Namun, menjadi tanda kebesaran Allah bahwa pertama, perbedaan kesuburan
tanah dan kedua, perbedaan jenis tanaman, itu semua disirami dengan air yang
sama tetapi memiliki rasa yang berbeda antara satu buah dengan buah lainnya,
yuska bima’in wahidin wanufadhadhilu ba’dhaha ala ba’dhin fil ukuli. (dwi
suwiknyo,2010:196)
D.
QS. Al-An’am: 141
141. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ
مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ :
Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
Penjelasan:
Sebagaimana dijelaskan pada QS. Al-mu’minun ayat 18-20
dan QS. Ar-Ra’d ayat 4 bahwa Allah menciptakan kebun-kebun yang berujung dan
tidak berujung. Allah yang mencitakan pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang
beraneka ragam rasanya saat diamakan. Pada QS.al-An’am ayat 141 ditegas kan
bahwa selain untuk dimakan, hasil perkebunan itu hendaknya diberikan kepada
yang berhak,” wa atu haqqahuyauma hashadihi”.,maimun bin mihran dan zaid bin
al-A’sham meriwayatkan bahwa penduduk kota Madinah, apabila memanen kurma
mereka membawa tangkai-tangkainnya ke masjid. Lalu diletakkan di sana sehinnga
para fakir miskin berdatangan. Tangkai kurma itu di pukul hingga kurmanya
berjatuhan dari tangkainnya dan fakir miskin mengambilnya untuk dimakan.
Menurut S’id bin zabair, perintah sedekah ini berlaku sebelum turunnya zakat.
Karena telah biasa seseorang yang memberikan seikat dari hasil tanamannya untuk
fakir miskin, anak yatim dan untuk makan binatang. Pemberian ini adalah sedekah
biasa karena ayat ini merupakan ayat makiyah, sedangkan zakat mulai diwajibkan
pada fase hijriyah di Madinah. Kemudian, ayat ditutup dengan larangan untuk
berlebih-lebihan karena bisa saja menyebabkan rasa kenyang yang berujung pada
menumpuknya penyakit karena cara makan yang tidak terkontrol dengan baik, “wala
tusrifu”. (dwi suwiknyo,2010:198)
E.
Hadits mengolah lahan kosong
‘An a’isyata
radhiyallahu anha aninnabiyyi shallallahu ‘alaihi wasallam qala man a’mara
ardhan laisat li ahadin fahuwa ahaqqu, qala ‘urwatu qadha bihi umaru
radhiyallahu ‘anhu fi khilafathihi (rawahul bukhariyyu).
Artinya: Bersumber dari Aisah r.a, Nabi Saw bersabda:
“Baarang siapa yang mengelola atau membuka sebidang tanah, dan tanah itu tidak
ada pemiliknya, maka ia berhak atas tanah itu”. Urwah berkata: Umar pernah
melakukan hal itu pada masa ia menjadi khalifah. (HR. Bukhari)
Keterangan: Pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab,
masyarakat dipersilahkan untuk membuka lahan baru (menghidupkan tanah yang
mati). Hal ini dilakukan umar dengan tujuan menjalankan ajaran agama, seperti
yang dikemukakan hadist ini. Umanr sangat memperhatikannya dan ia
merealisasikan ajaran itu untuk kepentingan umum, lahan mati pun banyak dibuka
dan dimiliki bersama untuk dimanfaatkan salahsatunya perkebunan.(syarwani,54)
F.
Hadist perintah untuk bercocok tanam
‘An jabiribni
‘abdillahi qala kana lirijalin fhudhulu ardhina mn ashabi rasulillahi
shallallahu’alaihi wasallama, faqala rasulullahi shallallahu ‘alaihi wasallama,
man kanat lahu fadhlu ardhin falyazra’hu au liyammahha akhahu fa’in aba
falyumsik ardhahu (rawahu muslimun).
Artinya: Jabir bin Abdullah berkata, ada beberapa
sahabat nabi yang memiliki tanah lebih. Maka Nabi Saw bersabda,” Barang siapa
yang memiliki tanah lebih hendaklah ditanami atau diberikan kepada kawannya.
Jika tidak mau memberikan maka tanah saja”.(HR.muslim).
Keterangan: Kita dianjurkan untuk mmanfaatkan tanah
yang kita miliki. Adapun jika kita tidak mampu melakukannya, hendaklah tanah
tersebut diberikan kepada orang lain yang siap dan mampu menggarapnya. Itulah
perhatian islam terhadap lingkungan dan kemaslatan umatnya. (syarwani,4)
G.
Hadist tentang tanah harus selalu produktif siapapun
penggarapnya
Hadist ini diterima dari Urwah (ibn zubair) dari
Aisyah ra. Dari nabi saw. Ia bersabda, “Barang siapa yang memakmurkan tanah
(menanaminya), yang tidak dimiliki siapapun, maka ia lebih berhak pada tanah
itu’. Kata urwah,’ Umar menentukan demikian juga pada masa pemerintahannya”.
(HR. al-Bukhari dan Ahmad). (Muhammad,alamin,94)
H.
Kewajiban zakat dalam perkebunan:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ
وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ
مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Perkebunan secara alami berada dalam sekema Allah yaitu diciptakannya
tanah untuk berbagai jenis tanaman. Diturunkan air hujan yang satu, kemudian
tersimpan didalam tanah dapat digunakan sebagai irigasi dan menjadi sumber
kesuburan tanah. Karenanya, kebun-kebun itu berbuah yang bias dimakaman oleh
mahluk hidup terutama manusia. Drngan etika konsumsi yang tidak
berlebih-lebihan. Sebagai rasa syukur,
sebagaian kecil hasil pananenya juga disedekahkan kepada mereka yang
membutuhkan. La’ayatin liqaumin ya’qiluna.
Daftar Pustaka
Suwiknyo,dwi. 2010. ayat-ayat ekonomi islam. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Syarwani. 40 hadist shahih ternyata penduduk surga bercocok tanam
Muhammad, Alimin. Etika& perlindungan konsumen ekonomi islam.
Yogyakarta
Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196
Tidak ada komentar:
Posting Komentar