Makalah ReksaDana
Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Bank & Lembaga keuangan
Muhammad Hanan Safei
(20140430195)
Dimas Kusuma Aji
(20140430261)
Arif Haryono (20140430321)
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM STUDI
ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya mampu
menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna
memenuhi tugas mata kuliah Bank & Lembaga keuangan.
Tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses
pembuatan makalah yang berjudul “Reksadana”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran, guna
pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
Yogyakarta, 17 Desember 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Reksa dana di Indonesia bermula pada tahun 1976
dimana PT. Danareksa didirikan oleh pemerintah. Reksadana yang pertama kali
diterbitkan bernama sertifikat Danareksa. Baru pada tahun 1995, dibuatlah UU
No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal yang sebagian isinya mengatur tentang
peraturan Reksadana. Momentum ini juga dibarengi dengan penerbitan Reksadana
tertutup oleh PT. BDNI Reksadana yang menawarkan kurang lebih 600 juta saham.
Jumlah dana yang terkumupul saat itu adalah sebesar Rp 300 miliar, ini
dikarenakan satu saham di Reksadana tersebut bernilai Rp 500.
Keberadaan
Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya
kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan
oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal
Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa
Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya
pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun
1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat
dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di
Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN)
yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun
pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa
Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk
menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal.
1.2
Rumusan
masalah
·
Apa yang dimaksut reksa dana konvensional dan
syariah serta perbedaannya?
·
Bagaimana
sejarahnya reksa dana ?
·
Bagaimana
bentuk dan jenis reksa dana ?
·
Bagaimana
karakteristik reksa dana ?
·
Bagaimana
pengelolaan dan sifat reksa dana ?
·
Apa
manfaat dan resiko reksa dana?
·
Apa
hal-hal yang perlu di perhatikan dalam reksadana ?
1.3
Tujuan
·
Agar mengetahui
apa yang dimaksut dengan reksa dana konvensional & syariah
·
Agar
mengetahui sejarah reksa dana
·
Agar
mengetahui bentuk dan jenis reksa dana
·
Agar
mengetahui karakteristik reksa dana
·
Agar
mengetahui pengelolaan dan sifat reksa dana
·
Agar
mengetahui manfaat dan resiko reksa dana
·
Agar
Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reksadana
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Memahami Reksa dana
Secara
etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan
jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita
simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara.
Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana
merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia,
meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang
menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri
lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana
dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah
kontrol Departemen Keuangan.
Reksadana
merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment
company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang
menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Reksadana Syariah adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik
harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio
Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan
prinsip Syariah islam.
Dari
definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam
pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana
masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3.
Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat
investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara
kerja reksadana adalah:
1.
Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual
kepada investor.
2. Setelah
dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang
dianggap paling menguntungkan.
3. Reksadana
akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor
2.2
Sejarah reksa dana
Reksadana yang
pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang
diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam
waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat.
Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).Berdasarkan peraturan tersebut
maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and
Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga
dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga
termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer
investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan
Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk
setiap pendaftaran reksadana. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa
saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan
sebesar 48 triliun US Dollar.
Di
Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang
diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan
reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit
Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan
harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana
tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai
satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
Munculnya reksadana
syariah pertama di Indonesia pada tahun 1997 kelolaan PT. Danareksa Investment
Management (DIM) inilah yang menjadi awal perkembangan instrument syariah di
pasar modal. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)
bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta
Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten yang kegiatan
usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan kriteria dari
komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan
dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) DIM.
Dengan link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat
utang negara dan obligasi korporasi Nurul Huda dan Musatafa Edwin
Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Pernada Meida Grup, 2007),
hal. 128. adanya indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor
untuk mengembangkan investasi secara syariah.
2.3
Bentuk dan jenis reksa dana
1.
Bentuk Reksa dana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.
Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan
dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end
foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana
bentuk perseroan ini adalah :
1.
Badan hukum terbentuk PT
2.
Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan
dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi
dengan bank kustondian.
b.
Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak
yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat
pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
1.
menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang
membeli.
2.
Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.
Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer
investasi (MI) yang mengelola.
4.
Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan
dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.
Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB)
perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
2.
Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana
sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.
Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam
bentuk efek bersifat
utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito,
obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya
melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka
panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.
Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada
umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik,
dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang
menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau
berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa
investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang
cukup menjanjikan.
3.
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana
campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah
dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar
dengan melakukan aktivitas trading.
4.
Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya
ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu
tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi,
deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang
memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat
terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas
yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja
dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
2.4 karasteristik reksa
dana
a. Reksa dana pasar
uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
1. Relatif
lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2. Bersifat
likuid atau mudah dicairkan.
3. Investasi
jangka pendek.
4. Mempunyai
potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
b. Reksa dana
Pendapatan tetap
1. Mempunyai
potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
2. Investasi
jangka menengah.
c. Reksa dana campuran
1. Mempunyai
potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2. Investasi
jangka menengah sampai panjang
d. Reksa dana saham
1. Mempunyai
potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi
dibanding reksa dana lainnya.
2. Investasi
jangka panjang.
e. Reksa
dana terproteksi
1. Perlindungan
100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan.
2. Mempunyai
potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
2.5 Pengelolaan dan sifat
reksa dana
1. Pengelolaan
Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau
mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang
telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana
terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.Manajer
Investasi adalah pihak yang bertanggung
jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi,
pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan
tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa
perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus
sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.Bank
Kustondian adalah bank yang bertindak
sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana
yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank
kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.Pelaku
(Perantara) di pasar modal (broker,
Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2. Sifat
Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya
dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a. Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds)
Merupakan reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, hal tersebut harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan.
Merupakan reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, hal tersebut harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan.
b. Reksa
Dana Terbuka (Open-End Funds) Merupakan reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-saham menjualnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang
sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis
ini dapat menjual kembali saham/unit pentertaannya setiap saat. Manajer
Investasi Reksa Dana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan
NAB per saham/unit pada saat itu.
3.
Jenis reksadana berdasarkan sifat investasinya
1. Growth Fund: Reksadana ini mempunyai portfolio
investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi.
Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti
investasi di instrumen saham.
2. Stable Fund: Reksadana ini mengutamakan jenis
portfolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang
stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang,
seperti investasi di instrument obligasi.
3. Safty Fund: Reksadana ini lebih mengutamakan
keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga
atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi
reksadana jenis safty fund ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar
uang, seperti deposito
2.6 Manfaat dan resiko
reksa dana
1.
Manfaat Reksa Dana
Secara umu Reksa Dana
memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
a. Dikelola
oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio
suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan
keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting
mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga
tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi
investasi
Diversifikasi atau
penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
c. Transparansi
informasi
Reksa Dana wajib memberikan
informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga
pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat. Pengelola Reksa Dana wajib
mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta
menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara
teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara
rutin.
d.
Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang
dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat
likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali
Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing
Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka
wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan
kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional,
maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan
menghasilkan pula efisiensi biaya
transaksi.
2. Resiko Reksa Dana
Dalam
berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang
berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya
NAB (Nilai Aktiva Bersih)
Unit Penyertaan
Penurunan
ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Salah
satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana adalah dengan
melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan
adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut
2. Risiko Likuiditas
Potensi
risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan
reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan
penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara
besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila
ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana
untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor
luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko
Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan
NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan
mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko
Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik
emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio
investasi secara ketat.
7
Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Reksadana
1.
Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta
tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau
penjaminan simpanan.
2.
Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula
risiko hilangnya nilai investasi Anda.
3.
Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4.
Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit
Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
5.
Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan
tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6.
Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk
Reksadana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara
cermat.
7.
Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil
resiko
8.
Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk
mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
9.
Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan
jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak
realistis dalam berinvestasi.
2.7. Perbedaan reksadana syariah dengan
konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
BAB
III
PENUTUP
3. Kesimpulan
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana.
Reksadana
memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana
sebagai alternatif investasi adalah
upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan
penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan
sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana
merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment
company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang
menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
Reksadana Syariah
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal
menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana.
http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-reksadana/pengertian-reksadana/
https://dwiermayanti.wordpress.com/2011/06/03/reksa-dana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar