Minggu, 28 Februari 2016

Reksadana

Makalah ReksaDana
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank & Lembaga keuangan







di susun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)
Dimas Kusuma Aji (20140430261)
Arif Haryono (20140430321)




FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015-2016




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya  mampu menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, guna memenuhi tugas mata kuliah Bank & Lembaga keuangan.

Tidak lupa kami ucapkan terima kasih  kepada semua pihak yang telah membantu  proses pembuatan makalah yang berjudul “Reksadana”.

Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran, guna pembuatan makalah yang lebih baik lagi ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


                                                                                                                               
                                                                                                                        Yogyakarta,  17 Desember 2015


   Penyusun












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Reksa dana di Indonesia bermula pada tahun 1976 dimana PT. Danareksa didirikan oleh pemerintah. Reksadana yang pertama kali diterbitkan bernama sertifikat Danareksa. Baru pada tahun 1995, dibuatlah UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal yang sebagian isinya mengatur tentang peraturan Reksadana. Momentum ini juga dibarengi dengan penerbitan Reksadana tertutup oleh PT. BDNI Reksadana yang menawarkan kurang lebih 600 juta saham. Jumlah dana yang terkumupul saat itu adalah sebesar Rp 300 miliar, ini dikarenakan satu saham di Reksadana tersebut bernilai Rp 500.
Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. 
1.2  Rumusan masalah
·           Apa yang dimaksut reksa dana konvensional dan syariah serta perbedaannya?
·           Bagaimana sejarahnya reksa dana ?
·           Bagaimana bentuk dan jenis reksa dana ?
·           Bagaimana karakteristik reksa dana ?
·           Bagaimana pengelolaan dan sifat reksa dana ?
·           Apa manfaat dan resiko reksa dana?
·           Apa hal-hal yang perlu di perhatikan dalam reksadana ?
1.3 Tujuan
·           Agar mengetahui apa yang dimaksut dengan reksa dana konvensional & syariah
·           Agar mengetahui sejarah reksa dana
·           Agar mengetahui bentuk dan jenis reksa dana
·           Agar mengetahui  karakteristik reksa dana
·           Agar mengetahui pengelolaan dan sifat reksa dana
·           Agar mengetahui manfaat dan resiko reksa dana
·           Agar Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reksadana
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Memahami Reksa dana
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.

Dari definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2.   investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3.  Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara kerja reksadana adalah:
1.      Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.
2.      Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.
3.      Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor



2.2 Sejarah reksa dana

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Di Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
Munculnya reksadana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1997 kelolaan PT. Danareksa Investment Management (DIM) inilah yang menjadi awal perkembangan instrument syariah di pasar modal. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan kriteria dari komponen JII tersebut  disusun  berdasarkan  persetujuan  dari  Dewan Pengawas  Syariah  (DPS)  DIM.  Dengan link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat utang negara dan obligasi korporasi Nurul Huda dan Musatafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Pernada Meida Grup, 2007), hal. 128. adanya indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah.

2.3 Bentuk dan jenis reksa dana
1.      Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah : 
1.      Badan hukum  terbentuk PT
2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b.      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah : 
1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
2.      Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.      Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.      Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading.

4.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.

2.4 karasteristik reksa dana
a. Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
1.      Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2.      Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3.      Investasi jangka pendek.
4.      Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito          
b. Reksa dana Pendapatan tetap
1.      Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
2.      Investasi jangka menengah.
c. Reksa dana campuran
1.      Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2.      Investasi jangka menengah sampai panjang
d. Reksa dana saham
1.      Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2.      Investasi jangka panjang.
e.         Reksa dana terproteksi
1.      Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2.      Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
2.5 Pengelolaan dan sifat reksa dana
1.      Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).


2.      Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.  Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds)
Merupakan reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, hal tersebut harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan.
b. Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds)  Merupakan reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-saham menjualnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham/unit pentertaannya setiap saat. Manajer Investasi Reksa Dana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat itu.



3.    Jenis reksadana berdasarkan sifat investasinya
1. Growth Fund: Reksadana ini mempunyai portfolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham.
2. Stable Fund: Reksadana ini mengutamakan jenis portfolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi di instrument obligasi.
3. Safty Fund: Reksadana ini lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksadana jenis safty fund ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito
2.6 Manfaat dan resiko reksa dana
1.      Manfaat Reksa Dana
Secara umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d.  Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
           e. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

2.      Resiko Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.  Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana  adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut
2.  Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

4.  Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.


7 Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Reksadana
1.   Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2.   Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
3.   Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4.   Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
5.   Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6.   Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksadana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7.   Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
8.   Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
9.   Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

2.7. Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.


1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.

BAB III
PENUTUP
3. Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.







  Daftar Pustaka
http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana.
http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-reksadana/pengertian-reksadana/

https://dwiermayanti.wordpress.com/2011/06/03/reksa-dana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar