LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kuliah Kerja Lapangan
Disusun oleh:
Muhammad Hanan Safei (20140430195)
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil’alamin, puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan segala rahmat dan
hidayahnya, Sehingga saya dapat menyelesaikan kuliah kerja lapangan
(KKL) Fakultas Ekonomi, Prodi
Ilmu Ekonomi dan perbankan Syari’ah Universitas Muhammadiya Yogyakarta yang
dilaksanakan pada tanggal 01-06 Frebuari 2016 di Surabaya-Bali. Melalui
pengantar ini saya menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini tidak akan
berhasil tanpa adanya bantuan dari semua pihak yang telah bersedia
membantu dalam pelaksanaan kegiatan KKL ini. Atas dukungan dan motivasi yang
diberikan baik secara spiritual maupun moral saya ucapkan terimakasih kepada
semua pihak yang terlibat.
Yogyakarta, 22 Februari 2016
Penyusun
Muhammad Hanan Safei
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................
2
DAFTAR ISI ..................................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ...........................................................................................................
4
1.2 Tujuan kunjungan ......................................................................................................
4
BAB II Landasan Teori
2.1. Sejarah dan pengertian Ojk ………………………………………………………... 5
2.2. Pengertian Kewirausahaan ………………………………………………………… 7
BAB IV Pelaksanaan
A. Pembekalan
……………………………………………………………………….. 9
B. Pelaksanaan KKL di OJK Pulau Bali
…………………………………………….. 9
C. Pelaksanaan KKL di PT. Surya Pratista Hutama …………………………………. 11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………………………………………. 14
Lampiran ……………………………………………………………………………... 15
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………….. 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap semester empat, Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan KKL (kuliah kerja lapangan). Program
tersebut sudah merupakan agenda rutin dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Mahasiswa rata-rata pada semester-4. Objek
yang dipakai sebagai tujuan kunjungan para mahasiswa kuliah kerja lapangan
dalam negri di Surabaya-Bali adalah Ojk,
PT.Suprama, Mr. kuta Bali. Tentu saja
para mahasiswa pergi ke sana tidak hanya terdiri dari mahasiswa saja, melainkan
ada dosen yang mendampingi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam
perjalanan.
Kegiatan ini dilakukan langsung turun
kelapangan untuk menambah pengetahuan dari setiap kunjungan yang dilakukan.
Untuk selanjutnya para mahasiswa diberikan tugas untuk melaporkan hasil
kunjungan dari tempat-tempat yang telah dikunjungi dalam bentuk laporan.
Pelaksanaan kuliah kerja lapangan ini dapat terlaksana dari kerja sama yang baik
antara EO, Dosen, panitia serta mahasiswa. Untuk itu, laporan yang dibuat guna
menyelesikan tugas dari kuliah kerja lapangan yang dibentuk berdasarkan
pengalaman sendiri. Pengalaman yang didapat akan dituangkan ke dalam bagian-bagian
dan isi laporan ini.
1.2.Tujuan kunjungan
Kegiatan Kuliah Kerja
Lapangan (KKL) bertujuan untuk menambah pengalaman dan wawasan mahasiswa
Fakultas Ekonomi prodi Ilmu Ekonomi dan perbankan syari’ah serta realitas
pofesi pada masing-masing jurusan. Selain itu, Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
juga bertujuan untuk mendapatkan pengalaman nyata dari Instansi, Lembaga atau
organisasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetensi yang
dikembangakan pada program studi. Tujuan lain KKL yaitu mengembangkan
wawasan dan pengetahuan secara langsung tentang dunia kerja yang sebenarnya,
mahasiswa dapat menyelaraskan teori yang
telah didapat dibangku perkuliahan dengan kaedaan sebenarnya.
BAB II
Landasan Teori
2.1. Sejarah dan pengertian Otoritas jasa keuangan
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
berawal dari adanya keresahan dari beberapa pihak dalam hal fungsi pengawasan
Bank Indonesia. Ada tiga hal yang melatar belakangi pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan, yaitu perkembangan industri sektor jasa keuangan di Indonesia,
permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan, dan amanat Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Pasal 34). Pasal 34
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia merupakan respon dari
krisis Asia yang terjadi pada 1997-1998 yang berdampak sangat berat terhadap
Indonesia, khususnya sektor perbankan.
Menurut sejarahnya, krisis pada
1997-1998 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyaknya bank yang mengalami
koleps, sehingga banyak yang mempertanyakan pengawasan Bank Indonesia terhadap
bank-bank. Kelemahan kelembagaan dan pengaturan yang tidak mendukung diharapkan
dapat diperbaiki sehingga tercipta kerangka sistem keuangan yang lebih tangguh.
Reformasi di bidang hukum perbankan diharapkan menjadi obat penyembuh krisis
dan sekaligus menciptakan penangkal dalam pemikiran permasalahan-permasalahan
di masa depan.
OJK pada dasarnya memuat ketentuan
tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki
otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Adapun
ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan
batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga
jasa keuangan , tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan
tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut
transaksi jasa keuangan diatur dalam undang- undang sektoral tersendiri, yaitu
Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana
Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sector jasa
keuangan lainnya.
OJK dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, OJK diharapkan dapat
mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan
daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan
nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian,
dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek
positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Yang mana mengingatkan pemikiran pada prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik dan benar (Good Corporate Governance) yang
terdiri dari 5 prinsip yaitu:
1.
Transparancy
(keterbukaan informasi)
Yaitu Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu;
Yaitu Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu;
- Accuntability (akuntabilitas)
Yaitu adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem, kejelasan akan hak dan kewajiban serta wewenang dari elemen-elemen yang ada; - Responsibility (
pertanggungjawaban)
Yaitu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya termasuk masalah pembayaran pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkunganbisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya; - Independency (kemandirian)
Yaitu mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan tekanan atau intervensi dari pihak manapun maupun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan - Fairness (kesetaraan atau
kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak shareholders dan stakeholders sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.2. Pengertian dan fungsi, tujuan Kewirausahaan
Wirausaha adalah seorang pembuat keputusan yang membantu terbentuknya
sistem ekonomi perusahaan yang bebas. Sebagaian besar pendorong perubahan,
inovasi, dan kemajuan di perkonomian kita akan datang dari para wirausaha;
orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengambil reasiko dan mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
Menurut John J.Kao berkewirausahaan
adalah: usaha untuk menciptakan nilai melalui pengenalan kesempatan bisnis,
menejemen pengambilan resiko yang tepat, dan melalui keterampilan komunikasi
untuk memobilisasi seseorang, manusia, uang dan bahan-bahan baku atau
sumberdaya lain yang diperlukan untuk lain yang diperlukan untuk menghasilkan
proyek supaya terlaksana dengan baik.
Setiap Wirausaha memiliki fungsi pokok dan fungsi
tambahan sebagai berikut:
1. Fungsi pokok wirausaha yaitu:
o Membuat keputusan-keputusan penting
dan mengambil resiko tentang tujuan dan sasaran perusahaan.
o Memutuskan tujuan dan sasaran
perusahaan.
o Menetapkan bidang usaha dan pasar yang
akan dilayani.
o Menghitung skala usaha yang
diinginkannya.
o Menentukan modal yang diinginkan
(modal sendiri atau modal dari luar).
o Memilih dan mernetapkan kreteria
pegawai/karyawan dan memotivasinya.
o Mengendalikan secara efektif dan
efesien.
o Mencari dan menciptakan cara baru.
o Mencari terobosan baru dalam
mendapatkan masukan atau input serta mengelolahnya menjadi barang atau jasa
yang menarik.
o Memasarkan barang dan jasa tersebut
untuk memuaskan pelanggan dan sekaligus dapat memperoleh dan mempertahankan
keuntungan maksimal.
2. Fungsi tambahan wirausaha,
yaitu:
oMengenali lingkungan perusahaan dalam
rangka mencari dan menciptakan peluang usaha.
o Menjaga lingkungan usaha agar tidak
merugiakan masyarakat maupun merusak lingkungan akibat dari limbah usaha yang
mungkin dihasilkannya.
3. Tujuan wirausaha :
o Meningkatkan jumlah para wirausaha
yang berkualitas.
o Mewujudkan kemampuan dan kemantapan
para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
o Membudayakan semangat sikap, perilaku,
dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan
unggul.
o Menumbuhkembangkan kesadaran
dan’orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat.
BAB III
Pelaksanaan
A.
Pembekalan
Pembekalan merupakan langkah awal
sebelum pelaksanaan KKL. pembekalan bertujuan untuk memberi gambaran secara
utuh, praktis dan global tentang perjalanan KKL sejak permulaan sampai akhir
pelaksanaan serta hal–hal penting lainnya yang harus diselesaikan oleh peserta
KKL.
Pembekalan dilaksanakan pada
Hari,
Tanggal : Sabtu, 30 Februari 2016
Waktu : 12.30-Selesai
WIB
Tempat : Ruang
D 006, Fakultas Ekonomi
Acara : Pembekalan
KKL
B.
Pelaksanaan KKL di OJK Pulau Bali
Pelaksanaan KKL di OJK (Otoritas Jasa
keuanga) , bertempat di Kantor pemerintahan pulau Bali dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Februari 2016 dan diikuti oleh semua peserta KKL. Acara pertama di buka dengan sambutan oleh Bapak Imammudin Yuliadi Dr.M,Si selaku Kaprodi Ilmu Ekonomi fakultas Ekonomi, yang menyerahkan mahasiswa untuk diberi
pengarahan dan penjelasan tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dilanjutkan overview
dari pihak OJK, yang mejelaskan:
v Deskripsi Otoritas jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan
pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank
Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
v Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
o Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
o Mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
o Mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
v Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
v Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor
IKNB.
v Visi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang
terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu
mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang
berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
v Misi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah:
o Mewujudkan terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
o Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
o Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
v Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor
IKNB.
v Ruang lingkup
Otoritas jasa keuangan meliputi:
C.
Pelaksanaan KKL di PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) Produsen Mie
Burung Dara
Pelaksanaan KKL di PT. Surya Pratista
Hutama (SUPRAMA), bertempat di Aula PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) di Ds. Suko Sidoarjo. dilaksanakan pada hari Selasa, 02 Februari 2016 dan diikuti oleh semua peserta KKL. Acara pertama di buka dengan sambutan oleh Bapak Imammudin Yuliadi Dr.M,Si selaku Kaprodi Ilmu Ekonomi fakultas Ekonomi, yang menyerahkan mahasiswa untuk diberi
pengarahan dan penjelasan tentang awal mula berdirinya
hingga pemasarannya dari usaha PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) . Dilanjutkan overview
dari pihak PT. Surya Pratista Hutama (SUPRAMA) , yang mejelaskan:
v Sejarah PT. Surya Pratista Hutama
Berdiri tahun 1972 dengan nama PT.Sampurna Pangan Indonesia (PT.SAMPINDO
) dan memulai produksi mie kering dengan merk Mie Burung Dara. tahun 1989 seiring dengan permintaandari konsumen yang terus meningkat, Pt. SAMPINDO berpindah
lokasi ke Ds. Suko Sidoarjo dan mengembangkan produknya dengan mie instan dan
berbagai snack. Pada tahun 1997 PT.SAMPINDO melakukan kerja sama internasional
dengan H.J Heinz Company dan berganti nama menjadi
PT. SURYA PRATISTA HUTAMA ( PT. SUPRAMA ). Tahun 1997 juga memulai expansi
produk ke pasar internasional. Tahun 2000 PT. SUPRAMA Berganti nama menjadi PT.
HEINZ SUPRAMA.Tahun 2006 PT. HEINZ SUPRAMA kembali menjadi bisnis keluarga dan
berganti namamenjadi PT. SURYA PRATISTA HUTAMA (PT. SUPRAMA) sedangkan H.J
Heinz kembali berfokus padabisnis industri utamanya.
v Visi dari PT.
SUPRAMA adalah menjadi perusahaan mie yang terbaik di Indonesia dan diakui oleh
pasar dunia.
v Misi dari PT.
SUPRAMA menghasilkan produk makanan berkualitas dengan harga terjangkau dan
mudah diperoleh konsumen sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi
stakeholder.
v Proses
pembuatan mie kering melalui dua tahap yaitu proses produksi dan proses
pengeringan (dreyer), tahap-tahap proses pembuatan mie kering:
1.
Pertama karyawan harus bersih
2.
Penghiasapan tepung dengan mesin cylo
3.
Tepung kemudian di ayak untuk menghindari tepung tercampur
dengan benda lain
4.
Selanjutnya dimasukkan kedalam mesin mikser, untuk mencampur bumbu-bumbu
dengan tepung hingga rata.
5.
Kemudian diaduk lagi supaya rata dan dipadatkan untuk
membentuk lembaran adonan
6.
Setelah membentuk lembaran adonan, adonan disensor dengan
alat metal detector untuk menghindari benda lain.
7.
Kemudian adonan lanjut kemesin roll press.
8.
Selanjutnya masuk ke mesin slinting(sliter) yaitu alat sisir
untuk membentuk adaonan mie menjadi kriting.
9.
Kemudian adonan dimasukkan kedalam mesin uap panas dan
dimasak supaya matang agar adonan tidak rusak
10.
Kemudian mie tersebut di potong dan dilipat lalu dikeringkan.
11.
Mie lalu didinginkan dengan alat cooling fire
12.
Kemudian mie di packing lalu masuk ke mesin metal detector
untuk memastikan mie tidak tercampur benda lain.
13.
Mie yang sudah selesai di masukkan ke dalam carton dan siap untuk
dipasarkan.
v
Strategi Pemasaran
PT. SUPRAMA di
Indonesia menjual mie dengan strategi berfokus pada mie kering agar dapat
menguasai pasar mie kering di indonesia
karena menghindari persaingan di
mie instant yang telah dikuasai oleh perusahaan lain yang lebih memiliki nama
dipasar, tapi PT. SUPRAMA memiliki inisiatif menjual mie instant lebih ke ekspor. PT. SUPRAMA melakukan
starategi promosi ke masyarakat dengan media informasi televisi,hiburan,
mengadakan lomba masak, team marketing terjun langsung ke pasar.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Pengawasan OJK ini bertujuan agar tidak terjadi
kegagalan dalam sector jasa keuangan yang mengakibatkan krisis ekonomi. OJK juga sangat peduli dengan
berbagai kasus investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat, yang diawali
dengan janji imbalan yang sangat tinggi dan di luar batas kewajaran. Peran
Otoritas Jasa Keuangan yang mencakup edukasi dan sosialisasi sangat penting
bagi upaya preventif kerugian masyarakat akibat penipuan dengan berkedok
investasi.
Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan
inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumberdaya untuk mencari peluang
sukses dalam mendirikan usaha dimana kemampuan tersebut dapat menciptakan nilai
tambah di pasar melalui proses pengolahan sumberdaya dengan cara-cara baru dan
berbeda. PT. Surya Pratista Hutama merupakan produsen
mie dari seorang yang memiliki jiwa kewirausahaan. Ketekunan dan kegigihannya
membawa produknya di kenal oleh masyarakat luas. Dengan strategi pemasaran yang
dimiliki serta inovasi-inovasi produknya yang beraneka ragam PT. Surya Pratista
Hutama dapat bersaing dengan produk lain hingga sekarang ini dan terus menerus
mengalami peningkatan permintaan.
Lampiran
Daftar Pustaka
http://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
Justin G. Longenecker, &
dkk. 2001. Kewirausahaan Manajemen Usaha Kecil Buku I. Jakarta:
Salemba Empat
http://yunushadi.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-manfaat-fungsi-dan-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar